Rapat Paripurna Membahas 28 Raperda, Didalam Propemperda Samarinda 2022

Anggota Komisi II DPRD Samarinda Abdul Rofiq.

PORTALBORNEO.OR.ID, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun 2021, Rabu (10/11).

Rapat kali ini membahas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Samarinda Tahun 2021. Kegiatan tersebut dipimpin ketua DPRD Kota Samarinda Sugiyono. Turut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Samarinda Rusmadi Wongso.

Dalam Rapat Paripurna, terdapat 28 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengusulkan 10 Raperda dan DPRD Kota Samarinda mengusulkan 18 Raperda.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Abdul Rofiq menyampaikan, apabila ada Raperda dalam keadaan luar biasa seperti Covid-19 lalu pemerintah derah tidak segera melakukan retribusi, maka pemerintah pusat berhak mengambil alih dengan alasan urgensi.

“Saya kira itu yang paling urgen, jadi ada beberapa perda-perda bersifat urgen serta mendesak,” ucap Rofiq.

Rofiq, melanjutkan, saat paripurna berlangsung sudah sebagian Propemperda yang telah dibahas.

“Dalam pengesahan harus disahkan Wali Kota Samarinda dan Ketua DPRD Kota Samarinda secara langsung, tidak bisa digantikan oleh Sekertaris Derah (Sekda) atau siapa pun,” ujar Rofiq, terhadap wartawan.

Rofiq menambahkan, apabila Wali Kota Samarinda dan Ketua DPRD Kota Samarinda tidak hadir dalam parnipurna maka pengesahan raperda harus diundur.

Tuturnya raperda ini sudah siap semua untuk disahakan dalam paripurna tersebut.

“Minimal kami mempunyai target minimal dua raperda, karna ini berhubung dengan penghematan anggaran,” Tuntasnya. (NFL/MA)

28 Raperda yang diusulkan sebagai berikut :

1.Raperda Keolahragaan;
2.Raperda Tata Cara Pengupasan, Pengendalian Galian Tanah, dan Pematangan Lahan;
3.Raperda Izin Angkutan Barang dan Bongkar Muat Barang di Jalan Dalam Wilayah Kota Samarinda;
4.Raperda Sistem Pelayanan Kesehatan di Kota Samarinda;
5.Raperda revisi Perda Kota Samarinda Nomor 12 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Samarinda kepada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Timur;
6.Raperda revisi Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak;
7.Raperda Pengelolaan Pemakaman Muslimin di Kota Samarinda;
8.Raperda Pengaturan Usaha Penginapan Hotel Melati, Guest House, dan Kost;
9.Raperda Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2019 Izin Membuka Tanah Negara;
10.Raperda Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha;
11.Raperda tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif;
12.Raperda tentang Perlindungan dan Pendistribusian Produk Lokal UMKM ke Pasar Modern;
13.Raperda Pengelolaan Limbah B3;
14.Raperda Pemanfaatan Jalan;
15.Raperda Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga Kota Samarinda;
16.Raperda tentang Aset;
17.Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH);
18.Revisi Perda tentang Rumah Pemotongan Hewan, Unggas, dan Pelayanan Teknis Dibidang Peternakan;
19.Raperda Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Samarinda Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kencana Kota Samarinda;
20.Raperda Rencana Tata Wilayah Kota Samarinda Tahun 2020 -2034;
21.Raperda Rencana Detail Tata Ruang Kota Kecamatan Samarinda Ulu;
22.Raperda Rencana Detail Tata Ruang Kota Kecamatan Samarinda Utara;
23.Raperda Rencana Detail Tata Ruang Kota Kecamatan Palaran;
24.Raperda Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid 19);
25.Raperda Retribusi Perijinan Tertentu;
26.Raperda Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Rukun Tetangga Dalam Wilayah Kota Samarinda;
27.Raperda Keterbukaan Informasi Publik (KIP);
28.Raperda Retribusi Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Loading

Bagikan :

Email
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
[printfriendly]

terkait