Wujudkan KLA Kota Samarinda, Sopian : Tegakkan Perda No.7 Tahun 2017

Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Ahmad Sopian Noor.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Ahmad Sopian Noor.

Portalborneo.or.id, Samarinda – Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Ahmad Sopian Noor, dukung mewujudkan Kota Layak Anak (KLA).

Ahmad Sopian Noor jelaskan, KLA merupakan tugas Komisi IV DPRD Kota Samarinda untuk selalu dipantau.

Lalu, perwujudan KLA ini harus diiringi dengan keseriusan dari pemerintah daerah, dengan menegakkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2017 tentang pembinaan anak jalanan, gelandangan, dan pengemis.

“Anjal dan Gepeng ini sering ada di lampu merah dan ruas jalan, karena ini tentunya mengganggu pengguna jalan, dan hal itu juga bisa membahayakan keselamatan mereka,” ucap Sopian.

Sopian menyampaikan, untuk Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda agar bersedia memberikan solusi pada anjal dan gepeng, Jumat (28/10/2022).

Lantaran, anjal dan gepeng masih dalam usia dini atau anak-anak, serta hal tersebut kerap diekploitasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Karena kalau Perda kota layak anak ini disahkan, permasalahan ini pastinya akan selesai,” pungkasnya.

(Tim Redaksi Portalborneo.or.id/Nfl/ADV)

Loading

Bagikan :

Email
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
[printfriendly]

terkait