Walikota Samarinda Siap Fasilitas Audiensi Bersama PKL

Foto : Wali Kota Samarinda, Andi Harun.

Foto : Wali Kota Samarinda, Andi Harun.

Portalborneo.or.id, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda membuka ruang seluas-luasnya bagi pedagang kaki lima (PKL) untuk membahas kebijakan pemerintah kota yang melarang pedagang kaki lima berjualan di kawasan Tepian Mahakam.

Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan, Pemkot Samarinda siap menerima masyarakat jika PKL mau bicara, agar komunikasi berjalan lancar dan tujuan pemerintah juga bisa terpenuhi untuk kepentingan masyarakat. Pedagang kaki lima lain yang memiliki pemikiran dan saran untuk pemerintah juga terdengar di sini.

“Kami baik-baik saja dan mudah-mudahan kami menemukan solusi dalam diskusi”, katanya.

Ditanya apakah PKL berpeluang untuk terus beroperasi di sana, Andi Harun menjawab mungkin ini salah satu bagian yang dibicarakan: zona nol toleransi polisi, Kamis (6/10/2022).

“Parkir, terutama pada malam hari, secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan aktivitas pedagang kaki lima yang berjualan di lokasi tersebut. Kita tunggu publik, dalam hal ini pemerintah sangat terbuka untuk membahas berbagai topik,” katanya.

“Biasanya mereka datang dengan solusi karena pemerintah tidak memikirkan proposal yang bisa melakukan keduanya,” lanjutnya.

Selain itu, biasa disapa AH (Andi Harun) yang menjelaskan, bahwa awalnya Pemkot membuka kawasan ini karena ada yang menulis surat kepada pemerintah, ketika ada yang menjamin tidak ada parkir di kawasan itu, tapi nyatanya tidak bisa. Bekerja dengan benar dan sistematis sesuai dengan situasi saat ini.

“Daerah itu ditetapkan sebagai zona toleransi nol dan dengan keadaan saat ini, itu mengganggu kepentingan orang lain,” katanya.

Selain itu, banyak protes kepada pemerintah mengenai lokasi Marimar, MLG dan Harris Hotel yang juga merupakan bagian dari kawasan hijau. Orang nomor satu di Pemkot Samarinda itu dengan bijak mengatakan, pemerintah terikat kontrak sebelum menjabat.

“Saya tidak dapat memperbaiki hal ini, karena kontrak tersebut tidak berlaku surut, karena adanya kuasa kontrak pendirian Harris Hotel dan lain-lain sebelum menjabat. Karena ada kontrak dan mereka memenuhi kewajibannya. Di sisi lain, mengenai tindakan lain, saya belum menyelesaikan semua perjanjian lama sejak menjabat”, tuturnya.

“Kecuali PKL, semua pihak harus bahu-membahu agar kawasan itu tidak lagi berkembang menjadi kawasan jasa komersial. Dulu, seperti yang dikatakan Marimar,” lanjutnya.

AH mengatakan bahwa pengurus sudah memiliki kontrak perdata, tapi dia dan para Pemkot sedang mengkajinya.

“Sekarang sudah tidak ada lagi kawasan yang bisa kita lindungi, semuanya sudah berkembang dan tidak bisa kita kembalikan seperti semula,” ujarnya.

Terakhir, AH menyatakan bahwa pemkot saat ini sedang mempersiapkan mappable lokasi PKL karena tidak banyak properti pemerintah di lokasi strategis Ada daerah yang dapat dikembangkan, tetapi yang tidak dimiliki oleh negara dan tidak dapat dikendalikan. Namun dia menegaskan sedang menyiapkan klaster khusus untuk pengembangan UKM.

“Nanti sebenarnya di kawasan Tepian Mahakami, setelah final design mungkin kita akan membuat Mahakami Square yang akan menampung PKL, tapi pasti tidak akan ada lagi parkir di sepanjang jalan,” pungkasnya.

(Tim Redaksi Portalborneo.or.id/ADV/Nfl)

Loading

Bagikan :

Email
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
[printfriendly]

terkait