Portalborneo.or.id, Samarinda – Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyar Daerah (DPRD) Samarinda, Ahmad Sopian Noor mendorong pembentukan rancangan peraturan daerah (Raperda) Satuan Pendidikan Aman Bencana.
Perihal itu diutarakannya seusai lakukan rapat lanjutan bahas rencana kegiatan Pansus IV dalam rangka penyusunan Raperda itu di Ruang Rapat Utama Lantai 2 DPRD Samarinda pada Senin (6/11/2023) lalu.
Dijelaskan Ahmad Sopian Noor ini sangat dibutuhkan, terutama sebagai bentuk penanganan satuan bencana. Pasalnya, Kota Tepian adalah daerah rawan bencana seperti longsor, banjir, dan kebakaran.
“Maka dari itu, dengan adanya Raperda ini diharapkan dapat meningkatkan kesiapsiagaan sekolah dalam menghadapi bencana di Kota Tepian,” tuturnya.
Akan tetapi sebutnya, juga membutuhkan anggaran yang menopang sekolah satuan bencana di Samarinda, baik dari Satuan Tuga (Satgas), regulasi, hingga fasilitasnya.
“Sehingga dapat bersinergi bersama dalam mewujudkan sekolah satuan bencana,” lanjutnya.
Politisi dari Partai Golkar tersebut juga mengharapkan, agar saling bersinergi para stakeholder terkait, seperti Dinas Pendidikan Kota Samarinda, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Dinas Pemadam Kebakaran (Disdamkar), Kementrian Agama (Kemenag), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi).
“Harapannya semua ini agar sama-sama untuk bersinergi,” imbuhnya.
(Rdn/AdvDPRDSamarinda)