Sosialisasi Raperda Inisiatif DPRD Samarinda

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Samarinda, Agus Tri Susanto.

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Samarinda, Agus Tri Susanto.

Portalborneo.or.id, Samarinda – Selama beberapa waktu ke depan, seluruh anggota DPRD Kota Samarinda gencar untuk sosialisasi rancangan peraturan daerah (raperda). Hal ini demi untuk menampung aspirasi rakyat.

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Samarinda, Agus Tri Susanto mengungkapkan, seluruh anggota dewan memiliki tugas yakni hanya menyosialisasikan raperda insiatif DPRD. Raperda yang diinisiasi oleh pemerintah tidak dilakukan oleh anggota dewan.

“Jadi betul-betul raperda insiasi DPRD saja. Raperda inisiasi DPRD yang disosialisasikan bukan dalam bentuk perda atau dalam raperda yang merupakan inisiasi pemerintah,”ujar Agus ditemui di Kantor DPRD Samarinda pada Rabu, (22/2/2023).

Mengenai hanya sosialisasi raperda saja, Agus menjawab hal tersebut dalam rangka meminta masukan dan saran dari warga demi penyusunan raperda tersebut.

“Kami tidak akan melakukan sosialisasi terhadap perda yang sudah jadi. Karena kalau perda yang sudah jadi, maka masukan dari masyarakat itu tidak bisa dituangkan lagi. Sebab sudah jadi perda,”katanya.

Sosialisasi Raperda pun merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2014 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

(Tim Redaksi Portalborneo.or.id/ADV/Sya*)

Bagikan :

Email
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
[printfriendly]

terkait