Pemkot Beri Penghargaan Kepada Pelaku Taat Wajib Pajak Selama 2022

Foto : Wali Kota Samarinda Andi Harun menyerahkan penghargaan dan hadiah ketaatan kepatuhan kewajiban pajak tahun 2022.

Portalborneo.or.id, Samarinda – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda memberikan penghargaan dan hadiah kepada pelaku usaha maupun masyarakat yang taat memenuhi ketaatan dan kepatuhan memenuhi kewajiban pajak selama tahun 2022. Penyerahan penghargaan tersebut dilaksanakan di Balaikota Samarinda pada Senin, (13/2/2023).

Bapenda telah melaksanakan undian pemenang tersebut pada 27 Desember 2022 lalu. Pemenang juga mendapatkan hadiah berupa sepeda dan motor listrik.

Pelaku usaha yang mendapatkan penghargaan dan hadiiah sepeda motor listrik diantaranya PT Bumi Mulia Sentosa Abadi (Hotel Mercure), Kos Matahari, PT Faat Food Indonesia (KFC) Samarinda, PT Resco National Food (Mc Donal’s), Crowners Pub dan KTV, Dejavu Kitchen Bar, PT Samarinda Central Plaza, PT Securindo Packatama Indonesia, CV Arial Widya Grafika dan PT Bakti Idola Tama.

Sementara hadiah undian wajib pajak diberikan kepada 10 warga masing-masing berasal dari Kecamatan Samarinda Kota, Samarinda Utara, Palaran, Sungai Kunjang, Samarinda Ulu, Samarinda Ilir, Sungai Pinang, Samarinda Seberang, Loa Janan dan Sambutan.

Penyerahan hadiah tersebut dilakukan oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun. Ia menyatakan melalui penghargaan tersebut bisa memberikan motivasi bagi masyarakat untuk semakin taat dan patuh untuk membayar pajak.

“Pemerintah berharap ketaatan dan kepatuhan wajib pajak warga Samarinda semakin hari semakin baik,” kata Andi.

Andi memastikan Pemkot Samarinda melalui Sub Kegiatan Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Wajib Pajak Daerah akan terus bersosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya wajib pajak.

(Tim Redaksi Portalborneo.or.id/ADV/SYa*)

Loading

Bagikan :

Email
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
[printfriendly]

terkait