Gebyar Ramah Tamah IAP, Charmarijaty: Peruntukan Pola Ruang Kaltim Masih Banyak Catatan

Foto: Suasana foto bersama dalam gebyar ramah tamah perencanaan wilayah dan kota se-Kalimantan Timur dan Kongres Daerah IAP Kaltim Tahun 2022 di Ballroom Hotel Haris, Kota Samarinda, Sabtu (24/9/2022).

Portalborneo.or.id, Samarinda – Rencana perpindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur membangkitkan kondisi persaingan di jasa konstruksi yang mengharuskan elemen masyarakat khususnya pada sektor tersebut mampu meningkatkan kapasitas untuk bersertifikasi.

Demikian disampaikan Ketua Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) Kaltim Charmarijaty saat membuka gebyar ramah tamah perencanaan wilayah dan kota se-Kalimantan Timur dan Kongres Daerah IAP Kaltim Tahun 2022 di Ballroom Hotel Haris, Kota Samarinda, Sabtu (24/9/2022).

Charmarijaty mengatakan, keterlibatan IAP Kaltim iala penugasan juga dari pengurus nasional IAP untuk masuk di dalam forum penataan ruang, dan sebagai bentuk pengabdian pengurus IAP Kaltim akan terus mengembangkan dan memberikan yang terbaik bagi anggota dan masyarakat umum.

Melihat kondisi Kaltim saat ini dengan menyanding luasan Kaltim memang masih terdapat catatan-catatan terutama dari peruntukan ruang alias pola ruang dalam rencana tata ruang.

“Jadi ada berbagai kebijakan sektoral yang masih mengatur di dalam peruntukan ruang. Misalnya kehutanan itu pengaturannya oleh Kementerian Kehutanan, kemudian pertambangan itu diatur oleh Kementerian ESDM,” kata Charmarijaty.

Tim pakar IAP Zulkarnain menuturkan, IKN merupakan satu kawasan yang dikeluarkan secara khusus untuk tata ruang Kaltim alis bagian dari wilayah Kaltim (Indonesia) secara khusus sehingga bagaimana keterkaitan IKN kawasan Kaltim mestinya terdapat sinergitas terutama karena dalam analisis tata ruang itu belum memiliki geostrategi.

“Karena kalau ada IKN, maka tata ruang kaltim ada yang namanya secara spesifik geostrategi pertahanan keamanan yang sebagai pusat pemerintahan. IKN juga akan merubah sistem keamanan secara nasional dan internasional. Karena nanti keterkaitan dengan sistem pangan dan energi dimana akan mendesain pangan dan trafik arus barang dan jasa untuk IKN,” sambungnya.

Pada prinsipnya, kata Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR Agus susanto, yang dimaksud dengan kawasan IKN itu bukan kawasan inti saja tetapi kawasan pengembangannya termasuk kawasan untuk produksi pertanian.

“IKN perlu produk pertanian juga, itu sudah di rencanakan. Daerah produksinya masuk ke kawasan IKN dan itu semua 260 ribu hektar diatur dalam rencana masterplan pengembangan kawasan IKN kemudian dituangkan ke dalam rencana detail yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden,” sebut Agus usai melakukan diskusi dengan anggota IAP dan mahasiswa tamu undangan.

Setelah ada kebijakan nasional terkait pengembangan IKN ini sesuai dengan kaidah perencanaan tata ruang bahwa RTRW Provinsi ini tidak boleh bertentangan dengan kebijakan pusat, maka kebijakan pengembangan IKN mesti diakomodir sehingga ada keselarasan dengan Pemerintah Pusat.

Sekretaris Jenderal IAP Adriadi Dimastanto menambahkan Otorita IKN nantinya akan mengkonsolidasikan rencana-rencana yang disusun sebelumnya, ini masih tersebar di Kementarian ATR, Kementerian PUPR, hingga Bappenas.

Mengenai tata ruang di Kaltim tentu harmonisasi diperlukan. Artinya bagaimanapun Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 dan sekarang ada Undang-Undang Cipta Kerja yang mengatur bahwa ada namanya tata ruang provinsi, dan kabupaten/kota. Artinya harmonisasi peraturan perundangan antara rencana IKN dengan RTRW Kalimantan, RTRW Kaltim, dan RTRW PPU, harus dilakukan.

Sehingga bagaimana status hutan dan seterusnya termasuk pengembangan perkotaan itu harus harmonis karena kalau tidak dikhawatirkan akan sengketa kebijakan.

“Tetapi tetap berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kaltim. Karena masih ada beberapa aset daerah yang harus secara administrasi masuk ke dalam wilayah IKN termasuk pelayanan kependudukan,” pungkasnya.

(Tim Redaksi Portalborneo.or.id/Friska)

Loading

Bagikan :

Email
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
[printfriendly]

terkait