Walikota Samarinda Beri Sanksi Tegas Oknum SPBU

Foto : Walikota Samarinda Andi Harun.

Foto : Walikota Samarinda Andi Harun.

Portalborneo.or.id, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarida resmikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), bertempatan di Jalan Harun Nafsi, Kelurahan Rapak Dalam, yang dibuka langsung oleh Walikota Samarinda Andi Harun, Minggu (30/10/2022) malam.

Pria yang kerap disapa AH mengatakan, persoalan bahan Bakar di Indonesia seperti diketahui sedang menghadapi cobaan cukup berat berkaitan dengan situasi harga minyak dunia yang terus bergerak naik.

“Situasi yang sama juga terjadi di Samarinda yang mana kita lihat seluruh SPBU yang ada nyaris tidak pernah sepi dari antrean pembeli. Hal ini menandakan terjadinya pertambahan jumlah kendaraan bermotor akibat ekonomi masyarakat yang senantiasa tumbuh, ” tutur AH.

Kota Samarinda Periode Januari – Mei 2022 mendapat kuota pertalite 49.802 KL, sedangkan realisasinya adalah 59.343 KL, over sekitar 19%.

Dengan dibukanya SPBU milik PT Intan Borneo Utama di kawasan Rapak Dalam, Orang nomor satu di Samarinda berharap besar agar distribusi BBM tepat sasaran dan memuaskan konsumen.

Masih kata AH, agar seluruh petugas SPBU di kota ini melayani pembeli semaksimal mungkin serta harus tepat takaran maupun kecepatan pelayanannya.

“Atas nama Pemerintah Kota Samarinda, saya memberikan peringatan keras pada seluruh lembaga penyalur untuk tidak melayani pembelian kendaraan dengan tangki modifikasi maupun pembelian tidak wajar,” tegasnya.

“Kalau terbukti melanggar, akan diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku seperti yang di instruksikan oleh pihak Pertamina.” pungkasnya.

(Tim Redaksi Portalborneo.or.id/ADV/Nfl)

Loading

Bagikan :

Email
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
[printfriendly]

terkait