Pansus Pajak dan Restribusi Daerah DPRD Kaltim Konsultasi di Kemenkeu Jakarta

Foto: Anggota DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono oleh humas dprd kaltim.

Foto: Anggota DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono oleh humas dprd kaltim.

Portalborneo.or.id, Jakarta – Tim Pansus DPRD Kaltim pembahasan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) melakukan kunjungan ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan dalam rangka berkonsultasi sekaligus meminta arahan sebelum pansus bergerak lebih jauh, Selasa (14/3/2023).

“Maka, kami perlukan arahan guna membahas pasal per pasal. Dalam pembahasan yang diterima oleh Kepala Sub Direktorat Wilayah 3 Pendapatan Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah, Yuniar Dyah Praningrum, pengaturan terkait Alur Sungai Mahakam yang menjadi kewenangan pusat, sejauh ini penguasaan Alur Sungai Mahakam oleh pemerintah pusat cenderung merugikan daerah terutama bagi rakyat Kaltim,” kata Ketua Tim Pansus PDRD Sapto Setyo Pramono.

Banyaknya kendaraan bernomor polisi luar daerah, baik itu kendaraan umum maupun alat berat yang berdampak pada banyak hal, juga menjadi perhatian bagi pansus. Sapto mengatakan, sehingga diperlukan pengaturan khusus untuk mengatasi hal tersebut.

“Sejumlah masukan telah ditanggapi oleh Kemendagri, namun ada beberapa masukan yang menjadi perhatian bagi Kemendagri untuk ditampung agar bisa ditindaklanjuti kedepannya,” kata Sapto.

Sementara, dalam pertemuan berikutnya di Kemenkeu RI Ditjen Perimbangan Keuangan yang diterima oleh Hery Soekoco Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Pajak Daerah.
Tim Pansus juga mencari masukan untuk mendapatkan sejumlah keterangan berkaitan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) salah satunya yang mengatur pemberian sumber penerimaan daerah berupa pajak dan retribusi.

“Dari hasil pembahasan kita tidak boleh melenceng dari pakem (aturan) yang telah ada. Nunggu Peraturan Pemerintah (PP) tekait dana bagi hasil yang sedang dibahas dan belum terbit,” ujar Politisi dari Partai Beringin tersebut.

Kemudian dari pertemuan di Kemenkeu RI, bahwa Kaltim juga diperkenankan apabila ada beberapa potensi retribusi yang bisa dilakukan yang terpenting sesuai kewenangan dan pelayanan.

“Nanti dengan adanya itu kita dorong perubahan PP ataupun lampiran. Tentu masing-masing daerah pasti berbeda. Seperti di Kaltim pajak alat berat, khusus untuk provinsi. Ini kemudian berkaitan dengan bagaimana proses pemajakan alat berat, antara daerah ke daerah. Misal beroperasinya di Kaltim, namun fakturnya dari di Jakarta. seperti apa teknis tahapannya,” katanya.

Kendati demikian, kata Sapto, setidaknya pansus PDRD telah mengetahui gambarannya. Yang harus dilakukan oleh pihaknya, dan harus tau dalam memperhatikan seperti dampaknya pada wilayah operasi.

“Bukan hanya soal kendaraan ada dimana, namun dampak kuota bbm, mengurangi pajak daerah BBNKB dan sebagainya. Sehingga ini harus dinisergikan dan korelasikan dengan instansi terkait,” kata Sapto.

“Tak hanya itu hal penting lain mengenai kewenangan pengelolaan alur Sungai Mahakam, maka terdapat Sungai Kapuas yang menjadi percontohan, seperti apa pola pengelolaannya. termasuk Pelabuhan di Balikpapan termasuk Kariangau serta banyak pelabuhan terapung di tengah laut, pansus perlu mendalami soal ini,” sambungnya.

(Tim Redaksi Portalborneo.or.id/ADV/Frisca)

Bagikan :

Email
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
[printfriendly]

terkait