Portalborneo.or.id, Samarinda – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) partai Demokrat Kaltim menyoal langkah pemerintah mengundang sejumlah penyelenggara Pemilu di daerah membahas isu pemunduran Pemilu serentak 2024.
Undangan yang beredar itu berkop Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI tersebut, tertulis bahwa acara akan digelar pada Senin 21 Maret 2022 di salah satu hotel di Balikpapan. Penyelenggara pun mengundang Ketua KPU dan Bawaslu Balikpapan, serta Kaban Kesbangpol Balikpapan.
Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPD Partai Demokrat Kaltim, Andi Sunandar mengatakan, tidak seharusnya pemerintah mengundang KPU untuk membahas isu-isu yang belum jelas pelaksanaannya.
“Penyelenggara Pemilu itu kan pelaksana Undang-undang. Sehingga dia harusnya tidak dalam konteks berbicara tentang isu,” ujar Andi pada hari ini, Minggu (20/3/2022).
Dirinya berpendapat, seharusnya pemerintah mengundang KPU untuk membahas kesiapan Pemilu 2024 mendatang. Sehingga persiapan yang tinggal 2 tahun ini betul-betul digunakan agar terselenggara Pemilu yang berkualitas.
“Harusnya mereka (KPU) diundang soal bagaimana kesiapan penyelenggara untuk pelaksanaan pemilu serentak 2024. Jadi tidak diajak di ranah politik. Karena keliru sebenarnya ketika perwakilan pemerintah mengundang KPU untuk bicara tentang isu penundaan itu,” tegasnya.
Sebelumnya, dari informasi yang diterima Selasar, pihak KPU Balikpapan menolak untuk hadir dalam acara tersebut. Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha mengatakan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan KPU Kaltim dan KPU RI.
Respons dari KPU RI adalah meminta untuk tidak menghadiri undangan tersebut jika membahas penundaan pemilu. Sebab hal itu dinilai sangat sensitif, dan menghindari opini miring dari masyarakat jika KPU hadir di acara itu.
Langkah itu menurut Demokrat Kaltim sangat tepat. Karena KPU sendiri memiliki sistem berjenjang, sehingga dalam pembahasan isu seperti ini harus didahului dengan keputusan KPU pusat.
“Saya lihat tepat KPU Balikpapan menolak itu, karena pertama surat itu juga keliru karena ditujukan kepada ke KPU Balikpapan. Seharusnya mereka secara instruksi berjenjang. KPU pusat saja kan menolak untuk menunda Pemilu itu, karena Undang-undangnya tetap mengamanatkan itu dilakukan pada 2024, bahkan serentak,” terangnya.
Mantan Ketua KPU Kaltim ini pun mempertanyakan sikap pemerintah yang justru menggelar acara tersebut. Ia menduga ada upaya penggiringan opini lewat penyelenggara Pemilu.
“Itu yang berbahaya, karena pemerintah ini kan punya perangkat itu semua. Seharusnya pemerintah memfasilitasi dan mengundang KPU untuk berbicara kesiapan Pemilu, sehingga pelaksanaan tahapan yang sudah dibuat KPU dengan berkoordinasi dengan eksekutif dan legislatif bisa berjalan maksimal. Bukannya membuat wacana-wacana yang itu melanggar Undang-undang,” pungkasnya.
(Tim Redaksi Portalborneo.or.id)