Portalborneo.or.id, Samarinda – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda melaporkan tiga aparatur sipil negara (ASN) dengan jabatan setingkat kepala dinas ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta. Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran kode etik dan netralitas ASN.
Ketiga ASN yang dilaporkan adalah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Samarinda Ananta Fathurrozi, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda Ibrohim, dan Sekretaris DPRD Samarinda Agus Tri Sutanto.
Komisioner Bawaslu Samarinda, Tumenggung Udayana, menjelaskan bahwa ketiganya diduga melakukan pendekatan kepada partai politik untuk maju sebagai bakal calon walikota dan wakil walikota Samarinda.
“Kami menyampaikan rekomendasi hasil pengawasan kami bahwa ketiganya diduga melanggar kode etik ASN, karena melakukan pendekatan ke partai politik sebagai bakal calon walikota dan wakil walikota Samarinda,” ujar Tumenggung saat memberikan keterangan di Kantor KASN, Jalan Gatot Subroto, Komplek Smesco, Jakarta.
Menurut Tumenggung, tindakan ketiga ASN tersebut melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) UU 20/2023, yang mengharuskan ASN bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Mereka juga diduga tidak mematuhi kebijakan yang ditetapkan pemerintah.
Bawaslu Kota Samarinda, sesuai Pasal 103 UU 7/2017 tentang Pemilu, berwenang merekomendasikan hasil pengawasan netralitas ASN, TNI, dan Polri kepada instansi terkait.
Bawaslu Samarinda telah melakukan klarifikasi dengan ketiga ASN tersebut untuk meminta keterangan mereka beberapa waktu lalu.
Dalam kunjungan Bawaslu Samarinda ke Komisi ASN, mereka diterima oleh Farhan Abdi Utama, Asisten KASN Bidang Penerapan Nilai Dasar Kode Etik.
“Kami segera akan menilai dan mengkaji rekomendasi Bawaslu Samarinda, terima kasih telah membantu kami,” ujar Farhan.
Ia menambahkan bahwa pihaknya masih akan menilai jenis sanksi yang mungkin diterapkan kepada ketiga ASN di Samarinda. Salah satu solusi yang ditawarkan agar ASN dapat memenuhi keinginan politiknya untuk menjadi kepala daerah adalah dengan mengambil cuti di luar tanggungan negara.
”Setelah kami menerima rekomendasi, kami memiliki waktu 14 hari kerja untuk memutuskan sanksi,” katanya.
Sebagai informasi tambahan, Agus Tri Sutanto diduga melanggar kode etik ASN karena ingin maju sebagai walikota dan/atau wakil walikota, dan melakukan pendekatan kepada beberapa partai politik seperti Nasdem, Demokrat, PDIP, Gerindra, PPP, dan PAN. Sementara itu, Ibrohim dan Ananta Fathurrozi melakukan pendekatan kepada partai Gerindra untuk menjadi bakal calon wakil walikota Samarinda.
Langkah ini diambil untuk memastikan netralitas ASN dalam proses pemilu, sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan untuk menjaga integritas serta profesionalisme ASN dalam menjalankan tugasnya. Keputusan KASN nantinya akan menjadi penentu sanksi apa yang akan diberikan kepada ketiga ASN tersebut jika terbukti melanggar.
Tim Redaksi Portalborneo.or.id/FRC