PORTALBORNEO.OR.ID, SAMARINDA – Satpol PP Samarinda bersama instansi terkait lainnya menggelar razia di beberapa titik pada Jumat (14/1) malam.Salah satunya di sebuah indekos, yang beralamat di Jalan Merdeka 1, Sungai Pinang Dalam, Sungai Pinang.
Dari hasil operasi gabungan itu, 7 pasangan di luar nikah diamankan. Satpol PP juga menyegel indekos tersebut dan meminta keterangan pemiliknya.Kemudian, tim Satpol PP bergerak menuju rumah yang terletak di Jalan Sentosa, Gang Kenangan.
Lokasi ini disinyalir menjadi tempat menampung barang curian. Pemilik rumah diminta menyetop semua kegiatan apapun di rumah tersebut.Dalam keterangannya, Kepala Satpol PP Samarinda, M Darham mengatakan, indekos yang disegel itu bernama Kos Bahagia.
Letaknya di Jalan Merdeka 1, RT 091.“Kita tutup kos dan penyegelan bangunan, untuk menekan penyakit masyarakat,” tegas dia kepada awak media usai Razia, Jumat malam.Darham melanjutkan, di lapangan tim gabungan juga memeriksa kegiatan pengecekan Kartu Tanda Penduduk (KTP), termasuk mengecek Izin Usaha dan Izin Bangunan.
“Kami amankan 11 perempuan dan 8 pria. Kita akan lakukan pembinaan bagi yang berstatus pelajar kita panggil orangtua, wali atau guru sekolahnya,” terang dia.Darhan menerangkan, alasan pihaknya turun merazia karena adanya keluahan masyarakat.
Kemudian, lokasi tersebut berdekatan dengan fasilitas keagamaan yakni Masjid Ja’Mi Baabul Jannah dan Klinik Kesehatan. “Adanya pasangan muda mudi yang berbeda masuk kos tiap jam,” jelas dia.
Penindakan itu dilakukan karena, kata dia, terjadi pelanggaran Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perizinan Tertentu, juga Perda Nomor 18 Tahun 2002 Tentang Penertiban dan Penanggulangan Pekerja Seks Komersial Dalam Wilayah Kota Samarinda.