Portalborneo.or.id, Samarinda – Kejaksaan Negeri (Kejari) berencana memanggil jajaran Direksi perusahaan televisi lokal di Kota Samarinda.
Hal itu terkomfirmasi Selasa (7/6) kemarin saat sekelompok mahasiswa berunjukrasa mendesak Kejari Samarinda turun tangan, menyelesaikan tunggakan Jaminan Sosial (Jamsos) BPJS Ketenagakerjaan perusahaan yang menaungi Samarinda televisi (STV).
Di lansir dari laman politikal.id, Tunggakan tersebut sejak tahun 2019 sampai dengan saat ini sekitar Rp130 juta. Kendati begitu menurut Kasi Datun Kejari Samarinda Rian, memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk meyelesaikan tunggakan. Informasi yang didapatkan media ini, pelunasan dilakukan setelah kontrak kerjasama dengan Diskominfo Kaltim tuntas dilaksanakan.
“Ya. Kami akan panggil kembali pihak perusahaan tersebut minggu depan,” ucap Rian kemarin.
Dari informasi yang dihimpun media ini pula, salah satu Direksi tersebut bernama Achmad Ridwan (AR) sebagai Direktur.
Ditelusuri lebih lanjut. Ternyata yang bersangkutan adalah Anggota Pengurus Partai berlambang bintang Mercy Kalimantan Timur (Kaltim) periode 2022 s/d 2027.
Posisi AR di partai besutan Irwan Fecho di Kaltim itu sebagai Kepala Badan Komunikasi Strategis Daerah (Bakomstra-da) sesuai SK DPP PD Nomor 45/ SK/ DPP.PD/ DPD/ III/ 2022.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Partai Demokrat Kaltim Wibowo Handoko tidak mengetahui permasalahan anggotanya tersebut.
“Saya baru dengar informasi ini,” kata Bowo sapaannya saat dihubungi melalui sambungan seluler, Rabu (8/6/2022).
Kendati begitu, lanjut kata mantan Anggota DPRD Kaltim periode lalu itu mengatakan, saat ini dirinya belum bisa secara langsung menanyakan problem yang dihadapi anggotanya.
Hal itu lantaran dirinya masih mengikuti kegiatan di Jakarta. Namun dalam waktu dekat, Bowo menyebut posisinya ada di Kaltim.
“Tiga hari ini saya masih ada kegiatan di Jakarta. Besok lusa (Jum’at) saya di Balikpapan karena ada undangan,” imbuh Bowo lagi.
Lanjut dia dalam etika organisasi. Partai tidak dapat melakukan intervensi persoalan personal kadernya. Namun untuk mengetahui duduk permasalahan secara jelas. Menurutnya diperlukan dalam kapasitas sebagai kolega.
“Tentu kami kroscek secara ilmiah dari berbagai perspektif permasalah ini (tunggakan BPJS, red). Tapi hanya sebatas diskusi saja. Bukan menghakimi,” tegasnya.
Sebelumnya, Humas Aksi GMPPKT, Adhar mengatakan tunggakan tersebut jelas – jelas melanggar aturan admnistrasi yang berujung pada ancaman penjara.
“Tunggakan ini jelas merugikan negara dan hak – hak karyawan,” tandasnya disela – sela aksi.
(Tim Redaksi Portalborneo.or.id)