Portalborneo.or.id, Balikpapan – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaltim, menyampaikan adanya temuan terhadap bantuan keuangan (bankeu) yang diberikan Pemerintah Provinsi Kaltim ke Pemerintah Kota Balikpapan.
Sementara Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud mengklarifikasi permasalahan tersebut lantaran miskomunikasi antara Pemkot Balikpapan dan Pemprov Kaltim.
“Itu kesalahan administrasi aja, komunikasi antara provinsi dan Pemkot Balikpapan. Nanti dikomunikasikan saja, karena ada perintah dari surat Pak Gubernur, itu yang tahu BPKAD,” katanya.
Meski begitu, Rahmad Masud mengakui ada permasalahan yang ditemukan BPK terkait pembayaran proyek bankeu provinsi, dan menegaskan pembayaran proyek di pagu bankeu tidak dilakukan menggunakan APBD kota.
“Itu cuma miskomunikasi, kalau anggaran jelas pekerjaan jelas, mungkin masalah pembayaran. Tidak ada itu, APBD Balikpapan tidak boleh masuk ke proyek bankeu, dan kami tidak ada bayar, karena tidak boleh,” ujarnya.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Balikpapan Pujiono mengatakan, dirinya tak membatah atas temuan dari BPK Kaltim tersebut.
“Temuan BPK baru kemarin Pak Wali sudah bicara juga, Ketua BPK Kaltim juga sudah bicara, sama saja,” kata Pujiono.
Namun tak ingin adanya informasi simpang siur mengingat temuan baru disampaikan BPK Kaltim kemarin, pihaknya akan berdiskusi dengan pimpinan daerah.
Ia juga menyampaikan bahwa dalam penyampaian hasil pemeriksaan dari BPK Kaltim, Kota Balikpapan mendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke 9 kalinya.
“Kami hanya administrasi tidak bisa tanggapi karena baru kemarin diserahkan, kebetulan opininya Balikpapan dapat WTP. Tapi untuk bankeu kami harus diskusi dulu,” katanya.
Terkait proyek yang ada di pagu bankeu yang sudah dikerjakan oleh Pemkot Balikpapan, ia juga tidak dapat menyampaikan. Menurutnya harus bicara berdasarkan konstruksi yang ada sebab konkritnya dari BPK.
Terkait dugaan ada beberapa proyek yang terdaftar dalam pagu bankeu yang ditolak provinsi namun dikerjakan Pemkot Balikpapan menggunakan APBD kota, Kepala BPK Perwakilan Kaltim Dadek Nandemar menegaskan tidak dibenarkan melaksanakan pembayaran menggunakan APBD Balikpapan
“Mereka tidak berani bayarkan menggunakan APBD Balikpapan, mereka masih berdasarkan bankeu,” paparnya.
BPK Kaltim juga memberhentikan proyek di Kota Balikpapan yang menjadi temuan, dan tetap melaksanakan pemeriksaan terhadap bankeu provinsi yang mengalir ke Kota Minyak.
(Tim redaksi Portalborneo)