Pemindahan 890 Bandar Narkoba ke Nusakambangan, Menyulut Perlawanan Terhadap Jaringan Narkotika Terstruktur!

Teks Foto: Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dan Dirjen PAS Kemenkumham Reynhard Silitonga menggelar jumpa pers pengungkapan Transnational Organized Crime (TOC) Narkotika dan TPPU Jaringan Fredy Pratama di Lapangan Bayangkara, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2023). Foto/humas Polri..

Portalborneo.or.id, Samarinda – Sebanyak 890 bandar narkoba telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, dalam sebuah langkah tegas yang diumumkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kemenkumham, Reynhard Silitonga.

Para narapidana ini berasal dari berbagai lapas di seluruh Indonesia, termasuk Jakarta, Palembang, Sumatera Utara, dan berbagai daerah lainnya.

Dalam konferensi pers yang diadakan pada Selasa, 13 Agustus 2023, Reynhard Silitonga menjelaskan bahwa para bandar narkoba tersebut sekarang berada di sel dengan pengamanan super maksimum di Lapas Nusakambangan, dimana masing-masing narapidana ditempatkan sendirian dalam selnya.

“Pemindahan ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap para bandar narkoba ini. Mereka tidak akan memiliki kesempatan untuk terus menjalankan aktivitas kriminal mereka,” ujar Reynhard.

Selain itu, Reynhard menegaskan bahwa pihaknya selalu bekerja sama dengan Bareskrim Polri dalam upaya pencegahan dan pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan.

Meskipun ada beberapa narapidana yang terlibat dalam peredaran narkoba di dalam lapas, tindakan tegas akan diambil untuk memberantas mereka yang terlibat dalam pengedaran atau menjadi bandar narkoba.

Pemindahan ini terjadi setelah Bareskrim Polri, bersama dengan beberapa lembaga penegak hukum lainnya seperti Royal Malaysia Police, Royal Malaysian Customs Departement, Royal Thai Police, Us-Dea, Bea dan Cukai, Kejaksaan, Badan Narkotika Nasional (BNN), Ditjenpas, dan instansi lainnya berhasil menyita 10,2 ton sabu dan 116.346 ekstasi yang terkait dengan jaringan Fredy Pratama.

Dalam pengungkapan jaringan ini, penyidik juga berhasil menyita aset senilai Rp10,5 triliun yang terkait dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Meskipun demikian, Fredy Pratama sendiri masih buron dan belum diketahui keberadaannya.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, mengungkapkan bahwa jaringan yang dipimpin oleh Fredy Pratama ini sangat terstruktur dan cermat dalam peredarannya. Modus operandi yang sama, yaitu penggunaan alat komunikasi seperti Blackberry Messenger Enterprise, Prima, dan Wayers, telah digunakan oleh anggota jaringan ini dalam berkomunikasi.

Setelah melakukan penelusuran lebih lanjut, tim Bareskrim berhasil mengidentifikasi bahwa peredaran narkotika di Indonesia dipimpin oleh satu individu, yakni Fredy Pratama. Operasinya mencakup Thailand, Indonesia, dan Malaysia Timur.

Pada kesempatan ini, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, memberikan penghargaan kepada semua pihak yang terlibat dalam pengungkapan jaringan narkoba ini, termasuk Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kemenkumham, Reynhard Silitonga, yang telah berperan penting dalam upaya pemberantasan kejahatan narkoba ini.

(Tim Redaksi Portalborneo.or.id).

Bagikan :

Email
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
[printfriendly]

terkait