Kuasa Hukum Abdul Rahim Apresiasi Isran-Hadi Selesaikan Masalah Lahan Ringroad

Portalborneo.or.id, Samarinda – Kemenangan besar bagi warga Kalimantan Timur (Kaltim) tercapai setelah perjuangan panjang mereka dalam menyelesaikan permasalahan lahan di sekitar Jalan Ringroad. Kuasa Hukum Warga Jalan Ringroad, Abdul Rahim, dengan penuh apresiasi menyampaikan berita baik ini.

Dalam tahap awal pembayaran ganti rugi lahan, sebanyak 41 warga telah menerima pembayaran sebesar Rp1.500.000 per meter persegi, sesuai kesepakatan yang telah disepakati. 

“Harga sendiri yang disepakati dari Rp1,7 juta itu dalam prosesnya ada penilaian daripada tim apresiasial yang ditunjuk oleh pemerintah dengan di tahap satu ini senilai Rp1.500.000 per meternya dan warga sangat senang,” kata Abdul Rahim.

Kendati masih berada dalam tahap pertama, proses ini akan terus berlanjut ke tahap berikutnya untuk membayar ganti rugi lahan Ringroad 1 dan 2.

Total anggaran pembebasan lahan Ringroad 1 dan Ringroad 2 mencapai sekitar Rp99 miliar. Namun, usaha untuk menambah anggaran masih dalam proses, mengingat masih ada bagian yang belum terselesaikan. Pemerintah berharap dapat berkolaborasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk menginventarisasi kembali dan meminimalisir kendala yang telah lama menjadi penantian masyarakat.

Abdul Rahim juga memberikan penghargaan kepada media dan teman-teman media yang telah memberikan dukungan selama perjuangan ini, baik di dalam maupun di luar persidangan. Mereka memahami betapa pentingnya penyelesaian masalah ini bagi masyarakat.

Dituturkan Abdul Rahim, Permasalahan Ringroad ini telah berlangsung sejak tahun 2012, dengan berbagai penolakan dan kendala yang dihadapi oleh warga. Setelah mengambil alih pada akhir 2022, upaya hukum dilakukan di pengadilan, namun masalah ini akhirnya diselesaikan melalui proses legislatif.

Dalam upaya menyelesaikan permasalahan ini, pihak berwenang meminta kepada instansi terkait, termasuk DPR, lembaga legislatif, yudikatif, dan eksekutif, untuk segera mengambil tindakan karena ini melibatkan hak-hak warga.

Abdul Rahim menekankan bahwa ini bukanlah sengketa lahan, melainkan kewajiban pemerintah untuk mengganti lahan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Masyarakat sangat menghargai upaya Pemerintah Kalimantan Timur dalam menuntaskan masalah ini.

Tahap kedua pembayaran akan dilakukan pada akhir tahun setelah melalui proses verifikasi dan validasi. Dari total 45 bidang lahan, sekitar Rp74 miliar telah dibayarkan. Proses ini akan terus diawasi oleh semua pihak, termasuk media, dan tim advokasi.

Kemenangan ini menjadi simbol kesuksesan bagi Gubernur Isran Noor dan Hadi Mulyadi dalam menjalankan kepemimpinan mereka. 

“Ini juga menegaskan kembali komitmen Pemerintah Kalimantan Timur dalam menyelesaikan masalah ini sesuai dengan target, dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan bagi masyarakat,” tandas Abdul Rahim.

(Tim Redaksi Portalborneo.or.id/FRC).

Bagikan :

Email
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
[printfriendly]

terkait