Ustadz Ponpes di Kutai Kartanegara Nikah Siri dan Hamili Santrinya dibawah umur

Ilustrasi: koranindonews.com

Portalborneo.or.id, Kutai Kartanegara – Salah satu ponpes di kukar bukannya memberikan pendidikan agam secara baik dan benar. Seorang ustdz di kukar tega menodai santriwatinya yang masih di bawah umur.

Hal inilah yang diduga telah dilakukan seorang Ustadz di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar).

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim AKP Dedik Santoso membenarkan kejadian itu.

“Iya benar, tapi masih dalam tahap penyelidikan,” kata Dedik pada Rabu (9/2/2022) siang.

Untuk identitas Ustadz dan santriwati tersebut, Dedik masih enggan membeberkannya. Namun terkait laporan dugaan kasus asusila ini sudah dilaporkan orang tua santriwati tersebut sejak tanggal 19 Januari 2022 lalu.

“Terlapor sudah kita mintai keterangan di Unit PPA Satreskrim Polres Kukar. Hasilnya terlapor mengakui perbuatannya,” ucap Dedik.

Hanya saja, lanjut Kasat, Ustadz tersebut dikabarkan telah menikahi santriwatinya tersebut sekitar setahun lalu. Dan saat ini santri tersebut tengah hamil dua bulan.

“Pengakuan terlapor sudah menikah siri dengan korban,” jelas Dedik.

Walaupun sudah menikah, orang tua santriwati tersebut tetap tidak terima dan ingin Ustadz tersebut diproses hukum.

“Terlapor belum dilakukan penahanan. Kita masih melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan sejumlah saksi dulu,” pungkasnya.

(Tim Redaksi Portalborneo.or.id)

Loading

Bagikan :

Email
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
[printfriendly]

terkait