Portalborneo.or.id, Kutai Kartanegara – Pada Kamis, 23 Desember 2021, pihak PT Batuah Energi Pratama (BEP), menyerahkan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada penyidik Satreskrim Polres Kukar.
Hal ini berkaitan dengan penutupan jalan hauling tambang batu bara di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kilometer 30, beberapa waktu lalu. Berkas IUP tersebut, diserahkan pihak BEP sebagai bukti kepemilikan konsesi pada kawasan dimaksud.
Kuasa Hukum PT BEP, Melki Manusama mengatakan, pemeriksaan berlangsung di ruang tindak pidana tertentu (tipiter). “Kami dimintai keterangan atau klarifikasi dari penyidik,” kata Melki kepada awak media.
Diinformasikan, PT BEP merupakan pihak pelapor dalam perakara ini. Ihwal yang dilaporkan adalah tindakan menutup jalan hauling dari perusahaan yang bergerak di sektor tambang batu bara itu.
Dijelaskan Meliki, penyidik meminta keterangan tentang legalitas perusahaan, dan kepemilikan lahan yang sudah dibebaskan pada tahun 2012.
“Sekitar 30 pertanyaan, kami jawab seusuai fakta hukum dan tertuang dalam berkas BAP (Berita Acara Perkara),” terangnya.
Melki tidak sendiri, ia bersama kliennya dan tim pembebasan lahan. “Ada 5 orang yang dipanggil penyidik, besok dilanjutkan lagi dan kami menunggu dari informasi dari penyidik,” jelasnya.
Diketahui pula, pemblokiran jalur pengangkutan batu bara itu ditutup perusahaan lain. Akibatnya, kegiatan produksi terhenti dan kurang lebih 700 karyawan PT BEP menganggur.
“Kami berterima kasih kepada polres Kukar. Harapan kami seusai pertemuan dengan kapolres kemarin, kepolisian bisa mengambil tindakan untuk membantu agar kegiatan jalur hauling menuju ke jeti (dermaga) bisa kembali berjalan,” tandasnya.