Samarinda Level 2, Komisi II DPRD Samarinda Ajak Pelaku Usaha Disiplin Terapkan Prokes

Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun.

Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun.

PORTALBORNEO.OR.ID, SAMARINDA – Pemkot Samarinda telah menerbitkan Instruksi Wali Kota Samarinda terkait PPKM level 2.

Dengan begitu turut memberi ruang bagi para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Dari instruksi tersebut termaktub beberapa poin pelonggaran kegiatan dan aktivitas khususnya warga Samarinda.

Menanggapi hal tersebut, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun, Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda mengimbau para pelaku UMKM untuk tidak larut dalam euforia atas kelonggaran itu.

“Kalau menurut saya mau PPKM level 2, level 3 atau level 4 pelaku UMKM harus lebih kreatif memanfaatkan peluang usaha melalui platform digital,” ujar Afif sapaanya, saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon seluler, Senin (4/10/2021).

Politisi Partai Gerindra itu juga mendorong pelaku UMKM khususnya para anak muda untuk lebih aktif membaca peluang bisnis di era 4.0.

“Banyak platform dagang digital untuk memasarkan produk. Kebanyakan orang sekarang sedikit-sedikit serba online,” ucap Afif lagi.

Dia juga memberi apresiasi terhadap perhatian pemerintah melalui Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM). Ia optimis, geliat ekonomi dari sektor UMKM dapat kembali pulih perlahan. 

“Pelaku UMKM harus bijak memanfaatkan bantuan ini untuk membangun usaha kembali yang sempat terseok-seok selama pandemi ini,” pungkasnya. (NFL/MA)ADV

Bagikan :

Email
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
[printfriendly]

terkait