Pihak Indogrosir Diminta Walikota Samarinda Bertanggung Jawab Atas Tewasnya IRT Saat Anteri Minyak Goreng

Foto : Wali Kota Samarinda, Andi Harun.

Foto : Wali Kota Samarinda, Andi Harun.

Portalborneo.or.id, Samarinda – Antrean minyak goreng menyebabkan Peristiwa meninggalnya ibu rumah tangga (IRT) bernama Rita Riyani (49) di swalayan Indogrosir, Jalan AW Sjahranie, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Kalimantan Timur, Selasa (15/3/2022).

Kejadian tersebut direspon keras, oleh Walikota Samarinda Andi Harun. Ia pun langsung memberi perintah Dinas Perdagangan Samarinda, untuk menindaklanjuti peristiwa meninggalnya seorang IRT yang mengantre membeli minyak goreng di swalayan Indogrosir.

“Mengenai peristiwa ini saya langsung meminta ke Dinas Perdagangan agar segera ke pihak manajemen indogerosis, bertangung jawab mengurusi,” tegas Andi Harun.

Hal ini sangat di respon keras oleh Walikota Samarinda, sejatinya tak mempermasalahkan untuk melakukan jual beli minyak goreng.

Andi Harun berpesan, pihak swalayan bisa menggunakan metode yang lebih baik agar kerumunan massa tidak terjadi, terutama untuk menghindari hal tak diinginkan seperti korban jiwa.

“Pasar moderen bisa mengikuti inovasi Pemerintah Kota (Pemkot) seperti menggunakan kupon, jadi warga tidak terikat diwaktu bersamaan. Selama ada kupon warga bisa datang untuk menukarkan itu tanpa harus berkerumun,” ujarnya.

Oleh sebab itu, pihak Swalayan Indogrosir wajib bertanggung jawab atas peristiwa ini dan antian minyak gorek yang tidak kondisional.

“Saya minta agar Indogrosir bertanggung jawab mengurusi persoalan ini, dan pelajaran untuk Indogrosir serta semua pasar moderen untuk mencari metodologi yang aman agar tidak menimbulkan kerumunan dan tidak lagi melanjutkan cara ini,” pungkasnya.

Sebagai informasi, peristiwa nahas itu tepatnya terjadi saat korban sedang mengantre pembelian minyak goreng di swalayan Indogrosir, tepat pada Minggu (13/3/2022) kemarin.

Saat sedang mengantre, korban sempat tiba-tiba saja jatuh pingsan dan segera dilarikan ke RSUD AW Sjahranie untuk menjalani perawatan intensif.

Dua hari dalam masa perawatan, korban yang diketahui mengidap penyakit asma itu dinyatakan meninggal dunia oleh pihak medis pada Selasa (15/3/2022) dan jenazahnya telah dipulangkan ke rumah duka di Jalan Pangeran Suryanata, Kecamatan Samarinda Ulu untuk dilakukan pemakaman.

(Tim Redaksi Portalborneo.or.id)

Loading

Bagikan :

Email
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
[printfriendly]

terkait