PORATLBORNEO.OR.ID, Samarinda – Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti menilai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2013 yang berisi tentang perlindungan perempuan dan anak telah usang. Maka dari itu, Puji -sapaan akrabnya– mendorong adanya revisi perda.
Menurutnya, revisi ini mesti dilakukan karena ada perubahan peraturan dalam Perundang-undangan serta peraturan mengenai perlindungan perempuan dan anak.
“Agar sinkron dalam semua persoalan yang ditangani serta tidak ada kendala, memang dirubah tapi intinya sama tentang perlindungan perempuan dan anak,” tutur Puji, Rabu (10/11).
Puji menerangkan, apabila seorang anak di bawah umur sebagai pelaku maka harus memperoleh keadilan restoratif, hal tersebut menjadi salah satu acuan dalam merevisi perda.
Ia menambahkan, upaya ini sangat diperlukan agar saat mengimplementasikan sesuai dengan kasus yang ditangani serta hak-hak perempuan dan anak terpenuhi.
“Pemerintah Kota seharunya serius dalam menangani hal ini, contoh salah satu keseriusan menyiapkan anggaran rumah aman dan prasana-prasana yang diperlukan,” ucapnya.
Dalam hal tersebut seharusnya diperhatikan juga mengenai kesehatan seperti BPJS, lalu pendidikannya apabila seorang pelaku atau korban masuk penjara, keadaan seperti ini yang harus disiapkan wadahnya.
“Ujugnya nanti kota ini menjadi eqlusif yang ramah anak serta layak dalam semua subjek kehidupan,” ujar Puji.
Revisi perda pun bertujuan untuk meningkatkan kualitas SDM di Kota Samarinda dalam menangani kasus ini, juga agar mendapatkan insentif yang layak untuk pengurusan rumah aman. (NFL/MA)