PORTALBORNEO.OR.ID, Samarinda – Pemerintah Pusat kembali membuat program bahwa anak-anak yang berumur sebelas tahun ke bawah harus di vaksinasi. Hal ini disampaikan oleh anggota komisi IV DPRD kota Samarinda Deni Hakim Anwar.
“Agar anak-anak mendapatkan perlindungan dari vaksinasi. Tentunya vaksinasi yang sudah disetujui oleh BPOM ini juga tidak langsung dilaksanakan. Karena perlu memiliki trikmen khusus, tenaga vaksinasi khusus, dan anak tersebut memang benar mau divaksinasi atas persetujuan orang tua tentunya,” jelas Deni Hakim Anwar Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda.
Untuk dosis vaksinasi khusus anak-anak ini, setengah dosis dari vaksinasi bagi orang dewasa atau lebih rendah.
“Karena jika disamakan khawatir ada efek yang tidak bagus di tubuhnya. karena bagaimana pun usia dalam masa pertumbuhan itu rentan dimasuki virus,” pungkasnya.