Jawaban Fraksi PAN Terhadap Perubahan Peraturan Tatib DPRD Kaltim Agar Diserahkan Kepada BK

Foto: Andi Jawad Siradjudin saat membacakan Tanggapan terhadap pembahasan perubahan peraturan tatib DPRD Kaltim, Selasa (8/11/2022).

Portalborneo.or.id, Samarinda – Sejumlah Fraksi akhirnya menyampaikan tanggapan terhadap pembahasan perubahan peraturan Tata Tertib, Kode Etik, dan Tata Beracara DPRD Kaltim dalam rapat Paripurna DPRD Kaltim Ke-48, Selasa (8/11/2022).

Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menyampaikan tanggapannya yang dibacakan langsung oleh Anggota Fraksi Andi Jawadd Siradjudin. Dia mengatakan DPRD Kaltim telah melakukan beberapa terobosan yang sesuai dengan fungsinya dan memiliki landasan hukum diantaranya adalah kegiatan Sosialisasi dan penyebarluasan Peraturan Daerah serta Sosialisasi Wawasan Kebangsaan (Sosbang).

Kemudian, dikarenakan Pandemi Covid 19 yang melanda seluruh dunia, dengan semakin padatnya kegiatan Anggota Dewan, Maka dalam rapat-rapat, DPRD Kaltim memanfaatkan Tekhnologi untuk melaksanakan Hybrid Meeting seperti aplikasi Zoom Meeting.

Namun beberapa optimalisasi Fungsi DPRD tersebut belum termasuk dalam Peraturan DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib DPRD, sehingga menganggap perlunya perubahan dan penyempurnaan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 2020.

“Kami dari Fraksi Partai Amanat Nasional menyambut baik dan setuju dengan dilakukannya Perubahan dan penyempurnaan pada Peraturan tersebut di atas,” jelas Jawad.

Dijelaskan Jawad, Tata Tertib dan Kode Etik itu merupakan aturan yang materiil, karena mengatur batasan dalam menjalankan tugas dan fungsi, termasuk batasan perilaku bagi setiap anggota DPRD. Sehingga apabila ada pelanggaran dari Tata Tertib dan Kode Etik, maka proses bagaimana cara mengenakan sanksi atau menegakkan aturan Tata Tertib dan Kode Etik melalui hukum acara, yaitu Peraturan DPRD tentang Tata Beracara BK.

Sehingga dari penyampaian tanggapan tersebut, Fraksi PAN setuju dan sepakat untuk dibentuknya Peraturan DPRD Provinsi Kaltim tentang Tata Beracara BK DPRD Provinsi Kaltim, yang dalam melaksanakan penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi, badan kehormatan dapat meminta bantuan dari ahli independen.

“Adapun perintah dibentuknya Tata Beracara Badan Kehormatan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 63 PP Nomor 12 Tahun 2018,” tandasnya.

(Tim Redaksi Portalborneo.or.id/ADV/Fris)

Bagikan :

Email
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
[printfriendly]

terkait