DPRD Kaltim Upayakan Mediasi Masalah Aset Pendidikan di Tiga Kabupaten/Kota

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Elly Hartati Rasyid.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Elly Hartati Rasyid.

 

Samarinda, Klausa.co Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim hingga saat ini masih melakukan upaya mediasi, terkait penyerahan aset pendidikan di Kabupaten Kutai Kartanegata (Kukar), Mahakam Hulu (Mahulu) dan Kota Samarinda yang masih bermasalah.

Pasalnya, ketiga daerah tersebut belum melimpahkan kewenangan Personel, Pendanaan, Sarana dan Prasarana serta Dokumen (P3D). Bidang pendidikan menengah dari pemerintah daerah kabupaten/kota, ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Ely Hartati Rasyid mengatakan, bahwa pihaknya sedang mencarikan solusi terkait persoalan P3D tiga daerah bersama BPKAD Kaltim. Guna menyelesaikan permasalahan P3D tersebut, dia meminta pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten/Kota agar mempercepat proses penyerahan aset pendidikan kepada BPKAD Kaltim.

“Belum rampungnya proses penyerahan aset ini, akan berimbas pada kucuran Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat kepada Disdikbud Kaltim. Sehingga sekolah yang belum menyerahkan aset tidak dapat kucuran anggaran dari pusat,” ungkap Ely sapaan karibnya, Selasa (30/8/2021).

Menanggapi persoalan tersebut, Kadisdikbud Kaltim, Anwar Sanusi mengaku persoalan penyerahan aset P3D pendidikan di Kabupaten Mahulu, Kukar, dan Kota Samarinda masih terhambat karena pandemi Covid-19. “Namun beberapa daerah sudah dilakukan verifikasi dan dinyatakan klir, tinggal beberapa saja yang belum,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Anwar sangat berharap persoalan aset P3D pendidikan ini segera rampung. Sebab, persoalan ini memiliki dampak besar terhadap pendidikan khususnya sekolah. “Seperti banyaknya sekolah yang batal mendapatkan bantuan DAK karena terganjal tidak jelasnya status lahan,” terang Anwar.

Dia mencontohkan seperti yang tengah dialami oleh SMKN 7 dan SMKN 13 Samarinda yang belum tuntas. Hingga akhirnya sekolah tersebut tidak mendapatkan DAK. “Pihak sekolah dan orangtua siswa mengeluhkan, ini dampak dari ketidakjelasan status lahan yang dibuktikan melalui dokumen,” pungkas Anwar.

(Tim Redaksi Klausa)

Bagikan :

Email
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
[printfriendly]

terkait