Revisi UU Pilkada Batal, Pendaftaran Pilkada Mengacu pada Putusan MK!

Foto: Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

Foto: Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mencoba untuk menenangkan bangsa Indonesia dengan mengumumkan bahwa pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada yang direncanakan hari ini, 22 Agustus 2024, telah dibatalkan.

“Pengesahan revisi UU Pilkada hari ini benar dibatalkan,” ujarnya.Foto: Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

Dalam pernyataannya, Dasco menjelaskan bahwa pendaftaran calon kepala daerah yang akan dilaksanakan pada 27 Agustus 2024 akan mengikuti hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berlaku.

“Dengan pembatalan ini, maka yang akan berlaku pada saat pendaftaran Pilkada adalah hasil keputusan JR (judicial review) MK yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora,” tambahnya.

Pernyataan ini muncul di tengah kontroversi mengenai revisi UU Pilkada yang dinilai terburu-buru dalam proses pembahasannya. RUU ini mengalami pro dan kontra setelah dibahas singkat oleh Badan Legislasi DPR RI pada 21 Agustus 2024, yang dianggap tidak sesuai dengan Putusan MK mengenai syarat pencalonan.

Lebih lanjut, ia juga kembali menenangkan awak media bahwa rapat paripurna DPR RI hanya dapat dilaksanakan pada hari Selasa dan Kamis. Itu artinya, pengesahan benar-benar dibatalkan!

“Hari Selasa adalah hari pendaftaran, mustahil DPR bisa mengesahkan RUU Pilkada pada hari tersebut,” tegasnya. Ia juga menepis spekulasi tentang kemungkinan adanya rapat paripurna malam ini, menjamin bahwa tidak akan ada rapat tambahan.

Dengan keputusan ini, pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus 2024 akan tetap berpedoman pada keputusan Mahkamah Konstitusi.

Bagikan :

Email
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
[printfriendly]

terkait