Portalborneo.or.id – Kebijakan pemerintah melarang jual beli pakaian bekas impor “thrifting“, menuai polemik.
Pasalnya, banyak masyarakat yang tengah menggeluti usaha jual beli pakaian bekas impor.
Di tengah menjamurnya usaha jual beli pakaian bekas impor, pemerintah lalu mengeluarkan kebijakan melarang aktivitas tersebut karena dianggap dapat merusak pasar industri tekstil dalam negeri.
Tak ingin polemik terus terjadi, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki meluruskan, pemerintah tidak melarang kegiatan berburu barang bekas atau sering disebut “thrifting”.
Bentuk kegiatan yang dilarang oleh pemerintah adalah penyelundupan dan impor pakaian bekas.
“Pemerintah bukannya against thrifting lho. Budaya thrifting itu justru bagus. Itu untuk recycle produk supaya tidak menimbulkan kerusakan alam,” ujar Teten, dikutip dari Kompas.com.
Teten menjelaskan, impor pakaian bekas ilegal akan menggerus pasar industri tekstil dan produk tekstil (TPT) di dalam negeri.
Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) sendiri mencatat, ekspor industri TPT di Indonesia hanya berkisar 30 persen.
Berarti, pasar lokal masih memegang peran penting dengan porsi sebesar 70 persen.
Oleh karena itu, adanya impor pakaian bekas ilegal ini menjadi ancaman serius untuk industri tekstil.
“Apalagi industri tekstil, alas kaki, dan furniture masuk jenis padat karya yang rawan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK),” imbuh Teten.
Teten mengungkapkan, kalau pasar ini diambil oleh produk pakaian bekas impor dari luar negeri akan banyak pengangguran dari sini.
Ketika pengangguran tinggi, daya beli masyarakat turun.
“Kalau ekonomi nasional terganggu, masyarakat sulit mencari lapangan pekerjaan,” terang dia.
Lebih jauh, impor produk pakaian bekas berpengaruh pada tingkat kesehatan masyarakat dan lingkungan.
Hal ini karena impor pakaian bekas berpotensi membawa penyakit dan mecemari lingkungan.
Untuk diketahui, jual beli pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Pada Pasal 2 Ayat 3 tertulis, barang yang dilarang impor, salah satunya berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.
(Tim Redaksi Portalborneo.or.id/Dzl)