Portalborneo.or.id, Samarinda – Penyambutan siap digelar Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
Anas Urbaningrum sendiri dikabarkan akan segera menghirup udara bebas pada 10 April 2023 mendatang.
Anas Urbaningrum diketahui menjalani masa tahanan selama 8 tahun penjara di Lapas Sukamiskin, atas kasus korupsi mega proyek Hambalang.
Ketum PKN I Gede Pasek Suardika menyebut banyak pihak yang kangen dengan Anas Urbaningrum, dan nantinya akan ada penjemputan di Lapas Sukamiskin.
“Saya kira banyak temannya AU (Anas Urbaningrum) yang kangen. Sehingga akan banyak yang turut menyambutnya. Baik adik-adik,” kata I Gede Pasek, dilansir dari detik.com.
Selepas menjemput Anas Urbaningrum, rencananya akan digelar acara buka puasa bersama.
Lalu, Anas akan menuju ke Blitar bertemu dengan ibunya.
“Rencana buka puasa bersama. Setelah itu Mas Anas lanjut ke Blitar sungkem ke ibunya. Namun semuanya menunggu surat Dirjen Pas dan Kalapas Sukamiskin juga,” imbuhnya.
Ia kemudian mengibaratkan Anas seperti Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim.
Menurutnya, Anas akan bangkit kembali setelah menyelesaikan masa pidana penjara karena keadilan akan selalu mencari jalan sendiri.
“Kalau Malaysia punya Anwar Ibrahim yang diperlakukan sama dengan kasus berbeda kemudian harus masuk bui tapi akhirnya bisa bangkit kembali jadi pimpinan, maka kita semua berharap AU bisa kembali lagi,” ujar Pasek kala itu.
Anas menjadi penghuni hotel prodeo sebagai narapidana tipikor kasus proyek Hambalang.
Di tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider kurungan 3 bulan untuk Anas dalam kasus korupsi Hambalang, pada akhir Februari 2014.
Hukuman ini lebih ringan tujuh tahun daripada tuntutan jaksa.
Kemudian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman terpidana korupsi kasus Hambalang dan pencucian uang, Anas Urbaningrum, dari 8 tahun penjara menjadi 7 tujuh tahun.
Tapi di tingkat kasasi, vonis bagi Anas diperberat menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Selain itu, mantan anggota KPU itu diwajibkan membayar uang pengganti Rp 57 miliar.
Mahkamah Agung melipatgandakan hukuman bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsidair 1 tahun 4 bulan penjara.
Majelis hakim kasasi yang dipimpin hakim agung Artidjo Alkostar juga mencabut hak politik Anas.
Tapi, belakangan MA malah mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Anas sehingga memotong hukumannya dari 14 tahun penjara, menjadi 8 tahun pada 2020 silam.
(Tim Redaksi Portalborneo.or.id/Dzl)