Samarinda, Klausa.co – Sudah berkali-kali Jembatan Mahakam ditabrak kapal tongkang. Senin (30/8/2021) pagi, kapal bermuatan batu bara kembali menyenggol pilar jembatan. Aparat yang berwenang kini tengah menyelidiki kasusnya.
Seperti diketahui, kasus ini ditangani oleh Sat Polairud Polresta Samarinda. Pasca insiden, kapal tongkang langsung ditahan. Pihaknya juga langsung memeriksa dua awak kapal. Mereka ialah MI (35) selaku kapten, dan YM (39) sebagai kepala kamar mesin (KKM).
“Rencananya hari ini (kemarin, Red.) kami meminta keterangan dari pihak agen atau perwakilan kapal, yang rencananya akan datang langsung dari Jakarta,” ungkap Kasat Polairud Polresta Samarinda AKP Iwan Pamuji, dikonfirmasi pada Selasa (31/8/2021).
Iwan menyampaikan hasil dari pemeriksaan kedua awak kapal tersebut. Disebutkan, Insiden tongkang menabrak Jembatan Mahakam itu terjadi pada pukul 06.30 Wita. Saat itu, kapal belum memasuki waktu pengolongan.
Sehingga tugboat Intan Kelana 13 dan tongkang JKM Mahakam 2, berencana tambat sambil menunggu waktu pengolongan pada pukul 07.00 Wita. Rencananya, tugboat dan tongkang hendak tambat di belakang Big Mall. Namun di saat kapal tugboat hendak melakukan manuver ke kiri, tiba-tiba mesin bagian kanan mati mendadak.
“Ternyata tali gas mesin putus. Kondisi tongkang melawan arus dan hanyut saat melakukan manuver atau haluan ke kiri. Saat itu mesin kanan mendadak mati,” jelasnya.
Keterangan yang disampaikan kedua awak kapal tersebut, sesuai dengan hasil pemeriksaan Sat Polairud Polresta Samarinda di kapal tugboat yang menarik tongkang.
“Setelah kita cek kemarin (Senin, Red.), memang pada tali gas mesin itu putus. Sehingga tongkang larut dan melintang. Saat mesin mati itu juga, lalu terjadi hentakan dari tali tongkang hingga putus,” sambungnya.
Saat tali putus inilah, tongkang kemudian semakin tidak terkendali terbawa arus. Tugboat sempat mengejar tongkang untuk ditarik kembali. Namun dikarenakan mesin bagian kanan mati, penarikan tongkang jadi tidak maksimal.
“Kapal terus hanyut dalam keadaan melintang dan menghantam jembatan,” bebernya.
Tongkang yang tak bisa dikendalikan kemudian menabrak bagian pilar. Menyebabkan abutmen atau substruktur yang berada di ujung bentang Jembatan Mahakam sampai pecah.
“Puingnya jatuh ke dalam tongkang, itu ada kami amankan,” ucapnya.
Iwan menambahkan, pasca kejadian, Sat Polairud Polresta Samarinda bersama dengan pihak Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) mendatangi jembatan, mengecek bagian yang tertabrak.
“Jadi yang ditabrak itu abutmen pilar ketiga jembatan, itu terlihat ada benturan dan mengakibatkan abutmen pecah, itu jatuh ke tongkang puingnya,” ucapnya.
Ia menyampaikan, tongkang tersebut disebutnya sepanjang 300 feet, dengan muatan batu bara 7.600 ton. Saat ini pihaknya masih menunggu hasil investigasi pihak BBPJN Wilayah II Kaltimtara.
“Saat benturan itu, tongkang juga mengalami kerusakan, penyangga besi patah dan bagian bawah penyangga penyok,” ucapnya.
Tindakan pihaknya saat ini, selain memeriksa awak kapal, juga telah mengamankan tongkang. “Saat ini kami hanya mengamankan sementara kapalnya berada di seberang Big Mall,”
Diketahui, tongkang batu bara itu berangkat dari Jembayan, Kutai Kartanegara. Menurutnya, kapal tongkang yang berencana tambat di sekitar tempat itu sebelum melakukan pengolongan, bukan jadi masalah.
“Menurutnya asal bukan pengolongan ya tidak masalah manuver, masih aman, dan mereka pastinya juga koordinasi melalui radio sama kapal lainnya,” jelas Iwan.
Terkait waktu pengolongan, dari hulu ke hilir berlangsung pada pukul 07.00 hingga 12.00 Wita. Sedangkan kapal tongkang tanpa muatan dari hilir menuju ke hulu, dimulai pada pukul 13.00 hingga 18.00 Wita.
“Ini emang sudah aturannya Pelindo seperti itu. Malam tidak ada pengolongan. Untuk menunggu pengolongan mereka menambat di pinggir, seperti itu memang sudah biasa,” katanya.
Tongkang pengangkut batu bara yang melintas di Sungai Mahakam melakukan pengolongan di lima jembatan. Di antaranya Jembatan Dondang, Jembatan Mahkota, Jembatan Mahakam, Jembatan Mahulu, dan Jembatan Kukar.
Sementara untuk kapal tongkang yang melintas di perairan Mahakam Samarinda, diwajibkan proses pandu.
“Untuk pengolongan jembatan wajib dilakukan pemanduan dan penundaan untuk menghindari terjadinya benturan ke jembatan. Selanjutnya pengolongan diatur saat air tenang supaya dia dapat berolah gerak dengan baik, sehingga tidak ada tekanan dari hulu,” jelasnya.
Selama Sat Polairud Polresta Samarinda masih melakukan pemeriksaan, kapal tongkang belum diperbolehkan berangkat. “Karena ada pemeriksaan lagi dari BBPJN dan PUPR terkait kerusakan jembatan,” ucapnya.
Apabila dari hasil pemeriksaan terdapat menyalahi aturan, maka pihaknya akan mengenakan sanksi administratif, berupa surat peringatan, denda administratif, pembekuan izin atau penghentian izin.
“Kita bertahap dulu, pertama selesaikan dulu masalah ganti ruginya dulu. Kalau terkait sanksi lainnya masih ditangani Polair. Ini dilakukan Supaya tidak berbenturan dengan instansi lain,” pungkasnya.
(Tim Redaksi Klausa)