Pembuang Bayi Di Gorong-Gorong Di Desa Jonggon C, Kukar Ditangkap Di Banyuwangi

Kapolsek Loa Kulu, AKP Gandha Syah Hidaya, tersangka pembuang bayi di Desa Jonggon, mengenakan baju orange.

PORTALBORNEO.OR.ID, Samarinda – Akhirnya pelaku pembuangan bayi laki-laki di desa jonggon C, Dusun Baruk FY(18) pada minggu (05/12/2021)berhasil diamankan oleh pihak kepolisian kamis (09/12/2021) di wilayah pantai Cacalan, Desa Kalipurw, Jawa timur, setelah itu tersangka FY (18) dibawa menuju Kutai Kartanegara pada hari minggu (12/12/2020).

Setelah diketahui adanya penemuan mayat bayi, digorong-gorong Jonggon C, Polsek loa kulu bersama polres kukar, melakukan penyelidikan secara intensif, akhirnya pihak kepolisian mengantongi identitas pelaku diketahui berada di kota Banyuwangi,

Pihak polsek loa kulu berangkat ke Surabaya pada rabu tanggal (08/12/2021) dilanjutkan naik kereta api menuju kota banyuwangi.

“Kami berkerja sama dengan Polresta Banyuwangi dari Polsek Kalipuro, Polsek Enggiri dari Polresta itu sendiri melakukan kegiatan penyelidikan disitu sempat beberapa kali target berpindah tempat, setelah diketahui rumah target (mungkin rumah saudaranya) yang berada di wilayah hukum Polsek Enggiri, dari Polresta Banyuwangi, namun ada beberapa kali yang bersangkutan terdeteksi berada di Bali” Jelasnya Gandha

Akhirnya pihak Polsek loa kulu Kutai Kartanegara dan tim gabungan polres banyuwangi, Berhasil Mengamankan tersangka FY (18) di sekitar pantai Cacalan wilayah hukum Polsek Kalipurno kabupaten Banyuwangi.

Kapolsek Loa Kulu, AKP Gandha Syah Hidayat menerangkan, yang bersangkutan mengakui perbuatannya diperkuat dengan hasil pemeriksaan luar dari bidan dan dari dokter kandungan bahwa betul tersangka berdasarkan bukti fisik pemeriksaan itu dinyatakan habis melahirkan, nifas masih keluar.

“Motifnya yah tidak ingin bertanggung jawab kebingungan tidak ingin ketahuan, karena yang bersangkutan tersangka ini melahirkan sendirian tanpa ada bantuan oleh siapapun di kamar mandi rumahnya di Jonggon C, bayi yang masih dalam keadaan hidup tersebut digendong pelaku sempat mencium kening sang bayi, dan dimasukan keresek, kemudian oleh tersangka FY (18) berusaha menghilangkan jejak membuang bayi dengan cara dihanyutkan ke aliran sungai gorong-gorong yang tidak jauh dari rumahnya tersebut”terang Gandha

Sementara itu pasangan FY (18), ayah dari bayi yang di temukan di gorong desa Jonggon C, tersebut pihak kepolisian masih dalam
Penyelidikan lebih lanjut.

Untuk mepertanggung jawabkan perbuatan tersangka FY (18) dikenakan pasal 341 KHUAP dengan ancaman maksimal penjara selama 7 tahun.

Loading

Bagikan :

Email
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
[printfriendly]

terkait