Ubaldus Gencar Sosperda Penyelenggaraan Ketenagakaerjaan di Kecamatan Sangkulirang

Foto: Anggota DPRD Kutim Ubaldus Badu

Portalborneo.or.id, Samarinda – Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Ubaldus Badu gencar melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Minggu (2/10/2022).

Politikus Partai Nasional Demokrat (Nasdem) yang baru saja menjabat sejak sah dilantik menjadi wakil rakyat Kabupaten Kutai Timur pada bulan Oktober 2022 kemarin, ini melaksanakan Sosperda di Gedung Serbaguna Kantor Kecamatan Sangkulirang, Jalan Wana Bhakti Banua Ulu, Provinsi Kalimantan Timur.

Dalam kesempatannya, Ubaldus Badu menerangkan setiap manajemen perusahaan sebetulnya memiliki kewajiban bertanggung jawab terhadap hak para pekerja dan keluarga dari pekerja seperti halnya adanya jaminan kesehatan dan keselamatan.

“Sehingga untuk meningkatkan pemahaman yang baik terhadap pekerja dan perusahaan maka kita melakukan Sosperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan agar hak demikian tidak lagi diabaikan,” terang pria kelahiran Nusa Tenggara Timur ini dikonfirmasi , Sabtu (5/11/2022).

Dijelaskan Ubaldus, status pekerja terbagi empat bagian atau golongan status.

Pertama borongan. Status ini menerima upah berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) dan pihak menejemen hanya berurusan dgn pemegang SPK.

Kedua Buruh Harian Lepas (BHL). Ini bekerja melalui upah harian, dan Hal-hal lain contoh seperti BPJS ketenagakerjaan tidak ada, ada hanya BPJS Kesehatan, tetapi waktu bekerja Uda di atas 1 tahun.

Foto: Suasana Sosperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Kantor Kecamatan Sangkulirang, Kutai Timur

Ketiga Perkerja Antar waktu Tertentu (PKWT). Status ini, pekerja didatangkan oleh pihak perusahaan habis waktunya bisa di pulangkan tapi tidak mendapatkan pesangon.

Keempat, Pekerja (SKU) Satuan Kerja Unit. Ini menerima Upah sistem bulanan, ini memang dijamin oleh menejemen.

Kemudian, hal lain dalam perhitungan hari kerja seperti perusahaan memperkerjakan hanya 2 hari dalam seminggu atau sebulan diperjakan hanya 8 hari kerja, ini berlaku untuk BHL, termasuk perhitungan cuti untuk tenaga kerja wanita seperti cuti haid.

“Artinya dengan adanya Perda yang berlaku ini mampu mengakomodir seluruh kepentingan para pekerja serta menekan perusahaan yang sewenangnya merampas hak pekerja layaknya masih menggunakan cara-cara penjajah/kolonial,” tegas Ubaldus.

Ubaldus berharap kedepannya pihak perusahaan yang beraktivitas di wilayah Kutai Timur juga bisa memberikan kontribusi, kemudahan bagi masyarakat terutamanya dalam membuka lapangan pekerjaan.

“Berharap pihak perusahaan memberikan informasi seluasnya terkait open rekrutmen ketenagakerjaan bahwasannya juga wajib memprioritaskan pemberdayaan tenaga kerja lokal.”

“Karena jangan sampai ada lagi persoalan baru meningkatnya angka pengangguran sebab susahnya menjangkau lapangan pekerjaan baik termasuk perusahaan perkebunan sawit maupun perusahaan pertambangan batubara yang beraktivitas di wilayah Kutai Timur,” tandasnya.

(Tim Redaksi Portalborneo.or.id/ADV/Fris)

Loading

Bagikan :

Email
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
[printfriendly]

terkait