Portalborneo.or.id, Samarinda – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda mengundang Syaparudin, terkait rekaman suara yang diduga mengungkap mobilisasi politik oleh calon legislatif (caleg) DPR RI Rudi Mas’ud dari Partai Golkar.
Tumenggung Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Samarinda, dalam keterangannya, mengungkapkan bahwa pemanggilan tersebut dilakukan untuk mendapatkan klarifikasi terkait informasi awal yang diterima dari Syaparudin, Rabu (24/01/2024).
Dalam rekaman suara yang beredar, terdengar suara yang diduga milik Rudi Mas’ud sedang melakukan mobilisasi tim pemenangan di Kecamatan Sambutan.
Tumenggung menjelaskan bahwa
pemanggilan terhadap Syaparudin merupakan langkah awal untuk menyelidiki informasi yang diterima dari pihak terkait.
“Panggilan ini adalah upaya untuk meminta klarifikasi dan informasi lebih lanjut terkait rekaman suara yang telah disampaikan oleh pihak terkait kepada Ketua Bawaslu Kota. Kami ingin memastikan sumber informasi sebelum melangkah ke tahap penanganan pelanggaran,” ujar Tumenggung.
Dalam pemanggilan tersebut, Bawaslu juga merencanakan untuk meminta keterangan dari beberapa nama yang disebut dalam rekaman, seperti Pak Khairudin dan Pak Rudi Masud.
Pihaknya berusaha mengumpulkan informasi lebih lanjut sebelum memutuskan langkah berikutnya melalui pleno.
Tumenggung juga mengungkapkan rencana untuk meminta informasi kepada lima RT yang disebutkan dalam rekaman suara. Langkah ini diambil guna mendapatkan pemahaman lebih dalam terkait pertemuan yang disebutkan dalam rekaman tersebut.
“Meskipun ada beberapa pihak yang diundang untuk memberikan keterangan, namun belum ada konfirmasi kehadiran Pak Khairudin. Jika mereka tidak hadir, Bawaslu berencana untuk menjemput bola dan mengagendakan ulang pertemuan,” tegasnya.
Pencarian informasi tidak memiliki batas waktu yang ditentukan, namun diusahakan agar selesai sebelum pelaksanaan pemilu.
Tumenggung menegaskan bahwa penentuan apakah ini merupakan dugaan pelanggaran atau tidak akan diputuskan setelah seluruh informasi terkumpul dan dibahas dalam pleno Bawaslu Kota Samarinda.
Sementara itu, Syaparudin, setelah menghadiri undangan Bawaslu Kota Samarinda sebagai pemberi informasi, menjelaskan bahwa ia mendapatkan informasi tentang pertemuan anggota DPR RI yang juga merupakan caleg DPR RI.
Kabarnya, dalam pertemuan tersebut, beberapa orang ikut serta dan undangan diperluas ke sejumlah RT.
Syaparudin kemudian membagikan informasi tersebut kepada Ketua Bawaslu sebagai bentuk kontribusinya berupa rekaman suara saat berlangsungnya acara. Ia menekankan bahwa kualitas pertemuan dan materi yang dibicarakan sepenuhnya menjadi ranah Bawaslu untuk ditelusuri.
Sebagai pemberi informasi, Syaparudin yang merupakan Ketua Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) Kota Samarinda mengatakan bahwa ia tidak memiliki posisi untuk memastikan materi pertemuan, karena Bawaslu yang memiliki kewenangan untuk mengambil langkah-langkah lebih lanjut.
Dalam undangan hari itu, Syaparudin menyampaikan apa yang ia tahu. Ia menjawab sekitar 10 pertanyaan yang diajukan oleh Bawaslu. Meskipun ia dipanggil sebagai individu yang memberikan informasi, ia tidak disebut sebagai pelapor.
Syafaruddin menjelaskan bahwa tujuannya adalah untuk membagikan informasi tanpa membawa status pelapor, dengan harapan agar Pemilu berjalan damai.
Ia menekankan bahwa lembaga yang memiliki otoritas untuk memastikan kebenaran informasi politik terkait Pemilu adalah Bawaslu.
“Harapannya adalah agar Pemilu berlangsung tanpa kecurangan dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi,” tandasnya.
Tim Redaksi Portalborneo.or.id