Rumah Restorative Justice Resmi Hadir di Rutan Kelas IIA Kota Samarinda, Wamenkumham RI Dukung Penuh

Foto : Pemotongan pita saat peresmian Rumah Resotrative Justice, di Rutan kelas IIA Kota Samarinda.

Portalborneo.or.id, Samarinda – Wakil Menteri Hukum dan Ham (Wamenkumham) Republik Indonesia (RI), Prof Edward Omar Sharif Hiariej gelar kunjungan kerja ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIA Kota Samarinda, Jalan KH. Wahid Hasyim 2, Kelurahan Sempaja Selatan.

Kunjungan kerja Wamenkumham RI, disambut meriah dengan penampilan marawis dan rebana yang ditampilkan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan kelas IIA Samarinda.

Kemudian Prof Edward Omar Sharif Hiariej, bersama jajaran Karutan melanjutkan kegiatan meninjau Poliklinik, dapur dan blok hunian.

Bukan hanya sampai disitu saja, kedatangan Wamenkumham di Rutan kelas IIA Samarinda, sekaligus meresmikan Rumah Restorative Justice dan Rumah Pojok Hukum, dengan pemotongan pita untuk menandakan peresmian layanan tesebut.

Selain itu Kepala Rutan (Karutan) Kota Samarinda, Jul Herry Siburian, menjelaskan Rumah Restorative Justice dan Rumah Pojok Hukum merupakan inovasi dalam bantuan hukum.

“Dengan adanya layanan Restorative Justice memberikan bantuan hukum untuk masyarakat, khususnya Kota Samarinda. Selain itu bantuan hukum ini diberikan secara geratis atau cuma-cuma,” ungkap Jul Herry, Kamis (8/6/2023).

Perlu diketahui Rumah Restorative Justice adalah upaya penyelesaian kasus, atau tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga dari kedua belah pihak, tokoh masyarakat, dan pemangku kepentingan untuk mencari penyelesaian yang adil melalui perundingan damai.

“Jadi tidak perlu menunggu persidangan dapat segera diselesaikan. Nanti di ruangan yang disediakan akan dihadirkan Lurah, tokoh-tokoh masyarakat, saksi, penasihat hukum dari jaksa sendiri,” terangnya.

Sebagai penutup, Jul Herry mengatakan, dari hasil kunjugan Wamenkumham RI di Rutan kelas IIA Samarinda mendapati komentar positif dan memberikan dukungan terhadap inovasi yang baru saja diresmikan.

“Sudah cukup bagus dan regulasi baru restorative justice sangat didukung,” pungkasnya.

(Tim Redaksi Portalborneo.or.id/Nfl)

Bagikan :

Email
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
[printfriendly]

terkait