Ombudsman RI: Tantangan Penerapan Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur

Portalborneo.or.id, Samarinda  – Ombudsman Republik Indonesia merilis hasil kajian pengawasan terkait penerapan Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) berbasis kuota dan zona. Kajian ini membahas temuan dalam regulasi dan implementasi kebijakan yang bertujuan untuk menjaga keberlanjutan sumber daya ikan dan meningkatkan kesejahteraan nelayan.

Menurut Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto, kebijakan PIT berbasis kuota dan zona seharusnya menjadi langkah positif untuk mengatasi overfishing dan meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun, temuan kajian menunjukkan beberapa kendala, terutama dalam aspek regulasi.

Salah satu temuan signifikan adalah kurang optimalnya konsultasi publik dalam penyusunan peraturan terkait PIT. Hery menekankan perlunya melibatkan secara aktif para pemangku kepentingan agar kebijakan yang dihasilkan lebih representatif.

“Konsultasi publik yang kuat dapat mengakomodasi aspirasi seluruh stakeholder terkait,” ujar Hery dalam Konferensi Pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2023).

Kajian juga menyoroti beberapa ketentuan yang bersifat opsional terkait perlindungan nelayan kecil, tanpa sifat wajib. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait efektivitas perlindungan bagi kelompok nelayan yang rentan. Selain itu, Ombudsman menemukan ketidakjelasan dalam menentukan kategori nelayan kecil, serta ketidaktransparanan dalam perhitungan kuota penangkapan ikan.

Aspek implementasi kebijakan PIT juga menjadi fokus kajian, dengan Ombudsman menemukan lemahnya sistem dan mekanisme pengawasan. Ditemukan bahwa sejumlah nelayan melaut di luar wilayah yang ditentukan tanpa izin yang memadai, menunjukkan kendala dalam pengawasan yang perlu segera diatasi.

Ombudsman mengajukan beberapa saran perbaikan. Pertama, mendesak pentingnya konsultasi publik yang inklusif dan aktif dalam merancang regulasi terkait PIT. Kedua, memastikan perlindungan nelayan kecil menjadi hal yang bersifat wajib dalam regulasi.

Selanjutnya, peningkatan sistem pengawasan yang melibatkan seluruh wilayah perikanan dan penguatan edukasi kepada nelayan dan stakeholder terkait.

Selain itu, Ombudsman menyoroti masalah pasokan dan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk nelayan. Dalam konteks ini, Ombudsman mendorong pembenahan dari hulu ke hilir, memastikan ketersediaan BBM bersubsidi merata di setiap pelabuhan perikanan.

Dengan demikian, Ombudsman menekankan bahwa perbaikan dalam penerapan kebijakan PIT memerlukan kolaborasi antara pemerintah, nelayan, dan stakeholder terkait.

Upaya bersama ini diharapkan dapat mengoptimalkan manfaat kebijakan tersebut serta mencegah potensi maladministrasi. Kajian ini dilakukan melalui metode Focus Group Discussion (FGD), survei opini publik, dan observasi langsung di lapangan.

 

Tim Redaksi Portalborneo.or.id/FRC

 

 

Bagikan :

Email
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
[printfriendly]

terkait