Portalborneo.or.id, Samarinda – Dalam sebuah pengembangan signifikan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan terduga RP dengan modus arisan bodong di Kota Samarinda, akhirnya ditetapkan menjadi tersangka Diskrimsus Polda Kaltim pada 7 Februari 2024. Warga kota, Melisa dan Nita, disebut menjadi korban dalam kejadian ini.
Kabar terkini ini disampaikan melalui konferensi pers yang dilakukan oleh Kuasa Hukum kedua korban, Paulinus Dugis SH MH, Sepmi Safarina SH, Muhammad Rizal SH, Sabtu (17/2/2024).
Dalam keterangannya, Paul sapaan karib Paulinus Dugis menjelaskan bahwa setelah hampir delapan bulan proses hukum, pihaknya menerima surat penetapan tersangka terhadap RP dari Diskrimsus Polda Kaltim.
“Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan dugaan pelanggaran hukum serius, termasuk penggelapan dan penipuan,” tandasnya, di Kantor Hukum Paulinus Dugis SH MH beralamat Jalan Cipto Mangunkusumo Harapan Baru Gang 05.
Sangkaan pasal yang diajukan dalam kasus ini mencakup Pasal 372 KUHP yang berkaitan dengan penggelapan, Pasal 378 KUHP terkait dengan penipuan, dan Pasal-pasal terkait transaksi elektronik, termasuk Pasal 45 ayat 1, Pasal 28 ayat 1, dan/atau Pasal 51 ayat 2 UU ITE. Ancaman hukuman di atas 5 tahun menjadi pendorong kuat bagi penegakan hukum, dan Paul menekankan urgensi penahanan RP setelah dipanggil, untuk mencegah pelarian dan hilangnya barang bukti.
Melalui konferensi pers, Melisa dan Nita menyampaikan rasa terima kasih kepada kuasa hukum dan kepolisian atas bantuan mereka selama proses hukum. Mereka juga berharap agar dapat mendapatkan keadilan seadil-adilnya di pengadilan.
“Ini hari yang kita tunggu. Saya berterima kasih kepada bang Paul dan rekan-rekannya serta pihak kepolisian sudah membantu kami dalam memproses ini, semoga kedepan tidak ada lagi kasus serupa,” ungkap Melisa senada dengan Nita.
Sepmi Safarina, yang juga anggota tim hukum yang mendampingi, menegaskan prinsip bahwa Indonesia adalah negara hukum, di mana setiap individu harus tunduk pada hukum.
Dirinya juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan sengketa hukum, dan menawarkan bantuan sebagai penasehat hukum bagi yang membutuhkan.
“Negara kita negara hukum jadi tidak ada yang kebal hukum. Jangan takut untuk melaporkan tindakan-tindakan yang diduga menyalahi aturan hukum berlaku. Kami siap membantu,” tuturnya.
Dalam konteks kasus ini, perhatian juga tertuju pada upaya untuk melacak lebih dari Rp 260 juta yang diduga dirugikan.
Pihak kuasa hukum berharap agar kepolisian dapat mengungkap keberadaan uang tersebut, menjamin transparansi dan keadilan dalam proses hukum.
“Kasus ini akan terus diawasi, dengan harapan dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi kedua korban dan masyarakat yang dirugikan, dan kami siap membuka posko pengaduan terhadap siapa saja yang menjadi korban,” pungkas Paul.
Tim Redaksi Portalborneo.or.id/Frisca