Kumham Goes To Campus 2023 di Universitas Mulawarman Kalimantan Timur

Foto: Suasana pelaksanaan sosialisasi hukum oleh Wamenkumham RI Prof.Edward.

Portalborneo.or.id, Samarinda – Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI) kembali menggelar acara bertema “Kumham Goes To Campus 2023”. Kali ini giliran di Universitas Mulawarman Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis (8/6/2023).

Program ini merupakan sikap proaktif Kemenkumham RI yang bertujuan untuk mensosialisasikan Undang-Undang (UU), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Rancangan Undang-Undanga (RUU) Paten dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Design Industri terhadap Mahasiswa, Aparat Penegak Hukum hingga Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham RI) Prof.Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, dalam kesempatannya menyampaikan jika sejalan dengan arahan Presiden terkait kewenangan Kumham sebagai pembentukan KUHP ketika telah disahkan, maka yang pertama ialah perlu dilakukan sosialisasi.

Kampus Universitas Mulawarman merupakan salah satu kampus dari 16 kegiatan Kumham Goes To Campus 2023. Prof. Edward mengatakan, artinya Unmul masuk dalam salah satu kampus terbaik yang ada di Benua Etam karena telah terpilih sebagai tempat pelaksanaan sosiaslisasi, dengan harapan setiap peserta yang hadir baik mahasiswa maupun dosen dapat juga ikut menyebarluaskan kepada masyarakat luas.

Foto: suasana foto bersama saat Wamenkumham kunjungan di stand Kumham.

Dilaksanakannya agenda yang masuk dalam program legislasi pemerintah ini tentu bukan saja hanya untuk memberikan edukasi melainkan agar seluruh civitas akademik Unmul bisa melakukan peningkatan kesadaran hukum dan mengimplementasikannya di dalam kehidupan bermasyarakat.

Dijelaskan Prof. Edward, bahwasannya Misi dari KUHP Nasional yang pertama adalah demokratisasi. KUHP Nasional bukan membatasi kebebasan berdemokrasi, berekspresi, berpendapat baik lisan maupun tulisan, tetapi mengatur kebebasan berdemokrasi.

Kemudian, membatasi dan mengatur itu merupakan dua hal berbeda. Dekolonialisasi, diartikan sebagai upaya untuk menghilangkan nuansa-nuansa kolonial di dalam KUHP nasional, melainkan mewujudkan keadilan korektif, rehabilitatif, restoratif, tujuan dan pedoman pemidanaan, serta memuat alternatif sanksi pidana.

Di momen yang sama, Rektor Unmul Samarinda Dr.Ir.H. Abdunnur, menyampaikan rasa syukurnya karena kampus terbesar di Kalimantan Timur ini bisa menjadi tempat dilakukannya sosiaslisasi hukum yang mana dilaksanakan langsung oleh Wamenkumham RI.

Abdunnur mengatakan, momen ini adalah hal yang sangat penting karena terkandung nilai penguatan kesadaran hukum.

“Kiranya ini juga dapat menjadi sebuah adopsi peradaban untuk diimplementasikan dan diwujudkan programnya dalam masyarakat,” kata Abdunnur.

Abdunnur berharap, ini juga bisa menjadi inspirasi dan semangat baru bagi civitas kampus dan mahasiswa untuk menjaga kesatuan negara Republik Indonesia.

Hadir menjadi narasumber dalam sosialisasi kali ini ialah, Pemeriksa Paten Madya Virda Septa Fitri dan Pemeriksa Desain Industri Madya Ir.Lahindah.

(Tim Redaksi Portalborneo.or.id/Frisca)

Bagikan :

Email
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
[printfriendly]

terkait