Portalborneo.or.id, Samarinda – Eksponen Mahasiswa Anti Korupsi (EMAK) resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Wawasan Kebangsaan yang diselenggarakan Pemerintah Kota Bontang ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim), Senin (9/9/2024).
Kegiatan yang menelan anggaran sekitar Rp 54 miliar ini dinilai mencurigakan karena dilaksanakan menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Ketua EMAK, Pradana, mengungkapkan bahwa kegiatan Bimtek tersebut melibatkan berbagai elemen masyarakat, mulai dari pegawai negeri hingga non-Aparatur Sipil Negara (ASN).
Termasuk di antaranya tokoh masyarakat, ketua RT, imam masjid, serta organisasi pemuda. Pradana menduga kegiatan ini memiliki agenda tersembunyi untuk mendukung salah satu pasangan calon dalam Pilkada yang akan datang.
“Kegiatan Bimtek ini tidak hanya diadakan di dalam kota, tapi juga di luar daerah seperti Bali, Bandung, Malang, dan Makassar. Seluruhnya menggunakan anggaran dari APBD Kota Bontang,” ungkap Pradana kepada media usai menyerahkan laporan.
Ia menambahkan bahwa kegiatan Bimtek diduga hanya dilaksanakan selama satu hari, sementara sisa waktu digunakan untuk menikmati wisata di lokasi tersebut.
Pradana berharap Kejati Kaltim dapat melakukan penyelidikan lebih mendalam terkait laporan ini, mengingat besarnya anggaran yang dialokasikan.
Menurutnya, kegiatan Bimtek dengan anggaran sebesar Rp 54 miliar perlu mendapatkan perhatian serius dari pihak berwenang.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Setiawan, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan dari EMAK.
“Kami akan mempelajari lebih lanjut bukti-bukti yang telah diserahkan dan memprosesnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Toni.
Di sisi lain, Yoga Saputra, Ketua Bidang Anggaran BPKAD Kota Bontang, menjelaskan bahwa kegiatan Bimtek memang bisa dilaksanakan baik di dalam maupun di luar daerah.
Menurutnya, pemilihan lokasi tergantung pada kebutuhan dan tujuan pengembangan sumber daya manusia.
Sementara itu, Kepala BKAD Kota Bontang, Sony Suwito Adi Cahyono, menambahkan bahwa keputusan terkait lokasi dan anggaran Bimtek berada di tangan UPTD masing-masing.
Sony juga menjelaskan bahwa uang saku perjalanan dinas antara masyarakat dan aparatur pemerintah memiliki perbedaan yang sudah diatur dalam peraturan wali kota.
Laporan ini diharapkan dapat menjadi perhatian serius bagi pihak Kejati dan seluruh pemangku kepentingan, mengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran daerah.
Tim Redaksi Portalborneo.or.id