Bappenas RI dan Ombudsman RI Kaltim Lakukan Joint Monev: Tingkatkan Pelayanan Publik di Samarinda

Caption: Dokumen Foto Ombudsman

Portalborneo.or.id, Samarinda –  Sebuah langkah strategis diambil oleh Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional Republik Indonesia (Bappenas RI) dan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Pada Kamis, 25 Juli 2024 kedua lembaga ini melaksanakan kegiatan Joint Monitoring and Evaluation (Monev) di Kota Samarinda. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Ketua Tim Koordinasi Pembangunan Direktorat Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Daerah (PEPPD) Andi Setyo Pambudi, beserta jajaran dari Direktorat Aparatur Negara dan Transformasi Birokrasi (ANTB) Bappenas RI. Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltim Hadi Rahman beserta tim juga turut hadir dalam kegiatan ini.

Mengupayakan Pelayanan Publik Prima di Bumi Etam

Langkah ini tidak hanya sekedar pemantauan rutin, namun bertujuan untuk menilai sejauh mana kesiapan penyelenggaraan pelayanan publik yang prima di Bumi Etam, serta mendapatkan informasi dan masukan mengenai praktik-praktik pengawasan pelayanan publik yang telah dilakukan oleh Ombudsman RI.

Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mendorong efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pelayanan publik di daerah oleh penyelenggara.

Pantauan Langsung ke Mal Pelayanan Publik Samarinda

Dalam kunjungan pertama, tim melakukan pemantauan langsung ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Samarinda. Fokus utama dalam kunjungan ini adalah memastikan pelayanan yang prima kepada pengguna layanan sesuai dengan standar pelayanan yang telah diatur, serta memastikan kesiapan sarana dan prasarana yang ramah kepada kelompok marginal dan rentan.

“Ombudsman sebagai Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, melaksanakan kewenangan pengawasan dengan pengamatan langsung di MPP Kota Samarinda. Secara kesiapan, sarana dan prasarana sudah baik dengan tersedianya 44 gerai dari berbagai instansi, namun beberapa layanan belum tersedia setiap hari. Komitmen untuk memberikan pelayanan publik yang prima harus terus dijaga, layanan di MPP ini harus tersedia setiap hari,” tegas Hadi Rahman.

Koordinasi dengan Pemprov Kaltim untuk Peningkatan Layanan Publik

Selanjutnya, tim melakukan rapat koordinasi dengan Biro Organisasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Tujuannya adalah menyamakan pemahaman terkait Penilaian Kepatuhan yang dilaksanakan oleh Ombudsman RI serta penguatan focal point.

Hadir dalam rapat ini Kepala Biro Organisasi Iwan Setiawan dan perwakilan dari Bappeda, Inspektorat, DPMPTSP, serta Biro Hukum Pemprov Kaltim.

Ketua Tim Koordinasi Pembangunan Direktorat PEPPD, Andi Setyo Pambudi, menjelaskan pemanfaatan hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Ombudsman RI sebagai fitur baru dalam Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) tahun 2024.

“Penilaian Kepatuhan menjadi salah satu instrumen pengendalian pembangunan di daerah, dan digunakan dalam Evaluasi Pembangunan Daerah (EPD) tahun 2023 di 34 Provinsi. Ini termasuk dalam aspek institusi pada dimensi pendanaan dan tata kelola,” jelas Andi.

Menyambut Penilaian Kepatuhan untuk Perbaikan Berkelanjutan

Iwan Setiawan, Kepala Biro Organisasi Pemprov Kaltim, menekankan pentingnya rapat koordinasi ini sebagai upaya berkelanjutan dalam peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Kami menyambut baik Penilaian Kepatuhan oleh Ombudsman sebagai bahan perbaikan pelayanan publik berkelanjutan dan peningkatan focal point untuk pencegahan maladministrasi serta penyelesaian laporan masyarakat,” pungkas Iwan.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan pelayanan publik di Samarinda dan Kalimantan Timur dapat semakin baik dan memberikan kepuasan maksimal kepada masyarakat.

Tim Redaksi Portalborneo.or.id/FRC

Bagikan :

Email
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
[printfriendly]

terkait