Abdul Muin: Dugaan Caleg Partai Golkar Mobilisasi RT Dihentikan Bawaslu

Caption: Ketua Bawaslu Kota Samarinda, Abdul Muin.

Portalborneo.or.id, Samarinda – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda, Abdul Muin, mengungkapkan perkembangan terbaru terkait rekaman dugaan mobilisasi warga oleh seorang calon legislatif (caleg) dari Partai Golkar, Rudy Mas’ud.

Rekaman tersebut menunjukkan upaya caleg tersebut dalam menggalang dukungan di salah satu wilayah di Kota Samarinda.

Abdul Muin menjelaskan bahwa tim penelusuran Bawaslu telah melakukan investigasi terkait informasi yang diperoleh dari rekaman tersebut.

Menurutnya, seorang caleg dari Partai Golkar telah dipanggil untuk memberikan keterangan terkait mobilisasi tersebut. Namun, dalam proses penelusuran, Bawaslu menghadapi kendala, seperti tidak hadirnya beberapa RT yang diminta keterangan.

Dalam konferensi pers, Abdul Muin menjelaskan bahwa dari 3 atau 4 RT yang diundang, beberapa di antaranya tidak hadir pada saat kegiatan mobilisasi tersebut. Hal ini memperumit proses penelusuran, sekaligus mengurangi kejelasan terkait dugaan pelanggaran Pemilu.

Meskipun Bawaslu telah berupaya maksimal untuk mendapatkan keterangan dari pihak terkait, termasuk caleg yang diduga terlibat, beberapa pertemuan dan panggilan saksi tidak membuahkan hasil yang memadai.

Abdul Muin menjelaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memaksa kehadiran saksi, terutama jika tidak terkait dengan pidana umum.

Abdul Muin menegaskan bahwa tim penelusuran Bawaslu telah melakukan langkah-langkah sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang dimiliki. Meskipun demikian, hasil penelusuran belum cukup memenuhi unsur atau bukti yang diperlukan untuk mengarahkan kasus ini ke pelanggaran Pemilu.

“Sebagai tindak lanjut, Bawaslu memutuskan untuk menghentikan penelusuran terkait kasus ini,” kata Abdul Muin.

Meski begitu, pihaknya tetap memberikan imbauan atau teguran kepada pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

“Keputusan ini diambil setelah meyakini bahwa kasus ini belum memenuhi unsur pelanggaran pemilu atau belum memperoleh bukti yang cukup,” sambungnya.

Abdul Muin juga menjelaskan bahwa langkah-langkah ini tidak menutup kemungkinan bagi calon dari partai tersebut untuk melanjutkan kampanye. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan keterbatasan kewenangan Bawaslu dalam memaksa kehadiran saksi dan keberadaan bukti yang memadai. Kendati demikian, Bawaslu tetap mengimbau agar setiap pihak mematuhi aturan Pemilu demi terciptanya pesta demokrasi yang bersih dan jujur.

 

Tim Redaksi Portalborneo.or.id/FRC

 

Bagikan :

Email
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
[printfriendly]

terkait