Portalborneo.or.id, Tenggarong – Kabar gembira, Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara cair pekan ini.
Hal ini disampaikan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar, Sukotjo. Ia mengatakan peraturan bupati (Perbup) pengaturan THR baru dikeluarkan.
Beleid bernomor 11/2023 akan langsung dikirim dan diinformasikan ke seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kukar
Masing-masing perangkat daerah akan menghitung berapa jumlah kebutuhan THR. Kemudian meminta surat penyediaan dana (SPD) ke BPKAD Kukar.
Kemudian, setiap OPD akan mencetak dokumen surat permintaan pembayaran (SPP) dan surat perintah membayar (SPM).
“Minggu ini selesai (THR cair) Insyaallah, kalau OPD-nya responsive. Kalau terhambat mungkin Senin depan,” kata Sukotjo.
Pembayaran THR bagi ASN sebesar satu bulan gaji plus 50 persen dari tambahan perbaikan penghasilan (TPP).
Sukotjo menjelaskan, setiap bulannya pemerintah mengalokasikan anggaran kurang lebih Rp 60 miliar untuk gaji pegawai dan sekitar Rp 40 miliar untuk TPP.
Kendati demikian, ia memastikan bahwa tenaga harian lepas (THL) atau honorer yang bekerja di pemerintahan akan mendapatkan tunjangan hari raya.
Sedangkan tenaga harian sekolah (THS) tidak masuk dalam hitungan pembayaran.
Waktu pembayarannya akan diupayakan bersamaan dengan ASN, tapi nominal yang diperoleh seluruh honorer sama rata.
“Iya nanti kami coba samakan (waktu pembayaran). Kalau itu tidak banyak, nilainya Rp 1 juta per-THL,” pungkasnya.
(Tim Redaksi Portalborneo.or.id/Int)