Portalborneo.or.id, Kutai Kartanegara – Kepolisian berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita berinisial N, yang mayatnya ditemukan di bahu jalan poros Tenggarong-Samarinda.
Pelaku berinisial AA, diketahui berusaha melarikan diri ke Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), akhirnya tertangkap di Pelabuhan Semayang, Balikpapan pada Minggu malam sekitar pukul 23.00 WITA.
AA pun diringkus oleh tim gabungan Polres Kutai Kartanegara (Kukar) dalam waktu kurang dari 24 jam setelah insiden.
Penangkapan ini didasarkan pada rekaman CCTV di simpang empat Jalan PM Noor Samarinda pada Jumat malam pukul 19.02 WITA, yang menunjukkan AA mengemudikan truk fuso berwarna oranye dengan nomor polisi DD 8966 XI.
Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman, menjelaskan AA membunuh korban setelah keduanya terlibat cekcok terkait handphone korban.
“AA mencekik korban dua kali di dalam truk. Setelah membunuh korban, pelaku kemudian menyetubuhi korban sebelum akhirnya melakukan cekikan kedua kali karena korban masih menunjukkan Gerakan,” ucap AKBP Heri Rusyaman.
Setelah kejadian, pelaku membawa mayat korban ke arah Tenggarong dan membuang jasadnya di Kilometer 6, Desa Loa Lepu, Jalan Poros Tenggarong-Samarinda pada pukul 20.00 WITA.
Mayat korban kemudian ditutupi dengan dedaunan diletakkan di bawah pohon sawit.
Dari hasil pemeriksaan kepolisian, pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial TikTok dan menjalin hubungan terlarang selama satu tahun meskipun keduanya sudah menikah.
Korban telah menikah dan memiliki dua anak, sedangkan pelaku juga sudah berkeluarga dengan seorang istri di Bone, Sulawesi Selatan.
Pelaku mengaku bahwa ia merasa kesal karena korban tidak mau menunjukkan isi handphone-nya, sementara N melihat handphone milik AA dengan bebas.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. (*)