Bupati Kukar Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2023

ramadhan

Foto : Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah.

Portalborneo.or.id, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah mengatur jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadhan.

Aturan tersebut dikeluarkan melalui surat Edaran Bupati Nomor: B-731/ORG/065.11/03/2023 tanggal 21 Maret 2023.

Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah, mengatakan, Pemkab Kukar meniadakan sementara pelaksanaan apel selama Ramadhan.

“Selama bulan puasa, pelaksanaan apel pagi ditiadakan, sementara pelaksanaan absensi tetap dilaksanakan,” ujarnya, Sabtu (25/3/2023).

Pada Surat Edaran tersebut, jam kerja ASN selama Ramadhan tahun 2023 untuk hari Senin – Kamis mulai pukul 08.30 – 16.00 wita.

Sedangkan pada hari Jumat pukul 08.30 sampai 11.00 wita. Dengan demikian, jam kerja ditetapkan minimal 32,5 jam dalam sepekan.

Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi nomor 06 tahun 2023.

Dan surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur nomor 100.3.4.1/3764/B.ORG-III tanggal 21 Maret 2023.

Disebutkan, jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja selama bulan Ramadan 2023 memenuhi minimal 32,5 jam per minggu.

Jam kerja sebagaimana dimaksud di atas menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing instansi pemerintah.

“Semua dilakukan agar tercapainya kinerja organisasi yang dipimpin lebih efektif selama Ramadhan,” terangnya.

Bupati Edi Damansyah juga meminta agar Pimpinan Perangkat Daerah, Camat termasuk BUMD memastikan pelaksanaan jam kerja sesuai dengan surat

Bagi Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Pelayanan Umum atau 6 hari kerja, agar dapat menyesuaikan jam kerja.

Sehingga perubahan jam kerja selama Ramadhan tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

(Tim Redaksi Portalborneo.or.id/Int)

Bagikan :

Email
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
[printfriendly]

terkait