Portalborneo.or.id, Samarinda – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, memberikan ultimatum kepada stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang terlibat dalam penjualan bahan bakar minyak (BBM) ilegal.
Dalam pertemuan di lapangan parkir Balaikota, Andi Harun menyatakan bahwa SPBU yang melanggar akan menghadapi sanksi administratif serius, termasuk potensi penutupan.
“Kami akan mengirim surat peringatan kepada SPBU yang terlibat dalam penjualan BBM ilegal,” kata Andi Harun, Selasa (16/4/2024).
Beliau juga menegaskan bahwa penjualan BBM ilegal akan mengakibatkan tindakan hukum yang serius, terutama bagi pengecer tanpa izin resmi dari SKK Migas.
“Kami berharap tidak ada SPBU di Samarinda yang harus dihentikan operasinya karena pelanggaran ini,” ungkapnya.
Beliau juga mengumumkan rencana untuk menerbitkan surat edaran kepada pemilik pom mini atau pertamini di wilayah tersebut.
“Surat edaran ini akan kami terbitkan pekan depan, dan kami mengundang rekan-rekan media untuk mempelajari lebih lanjut tentang isi dan tujuan surat ini,” ucapnya.
Andi Harun menyampaikan keprihatinan atas banyaknya pom mini yang beroperasi, yang dapat menimbulkan kekhawatiran di masyarakat, khususnya setelah kebakaran di Jalan Ringroad 3, Sempaja Barat, Samarinda.
Beliau menghimbau semua SPBU untuk mematuhi peraturan dan menghindari penjualan BBM ilegal yang berisiko tinggi.
“Saya menghimbau semua SPBU untuk beroperasi sesuai aturan dan menghindari penjualan BBM ilegal yang dapat membahayakan keselamatan publik. Surat edaran akan segera didistribusikan,” tutupnya. (Adv/DiskominfoSamarinda)