Portalborneo.or.id, Kutai Kartanegara – Sekretaris Daerah Kabupaten Kukar, Sunggono, menyatakan kesiapannya untuk segera mensosialisasikan zona nilai tanah pasca penandatanganan berita acara penyerahan peta zona nilai tanah tahun 2023.
“Saya mengharapkan sosialisasi ini dapat dilakukan secepatnya kepada masyarakat. Penting juga untuk berkoordinasi dengan kantor pelayanan pajak Pratama Samarinda dalam proses ini,” ujar Sunggono.
Sunggono menerangkan bahwa Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang direvisi setiap lima tahun sekali. “Ini akan menjadi dasar yang kuat untuk perubahan penetapan NJOP di masa depan,” imbuhnya.
Penandatanganan berita acara ini dilakukan oleh Sunggono bersama Kepala ATR/BPN Kukar, Aag Nugraha, dan disaksikan oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kukar.
Dengan sosialisasi zona nilai tanah ini, masyarakat semestinya dapat lebih memahami dan berpartisipasi dalam proses penilaian tanah yang akan berdampak pada penentuan harga tanah dan pajak di masa yang akan datang.
“Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat yang signi kan bagi penataan ruang dan pengelolaan pajak di Kukar,” harapnya.
(Adv/Diskominfokukar)