Sosialisasiskan Perda Disabilitas, Mashari Rais Jelaskan Hak-Hak Penyandang Yang Diatur Dalam Perda

Foto : Anggota DPRD Kaltim, Mashari Rais Menggelar Sosper Disabilitas, Minggu (23/10/2022).

Foto : Anggota DPRD Kaltim, Mashari Rais Menggelar Sosper Disabilitas, Minggu (23/10/2022).

Portalborneo.or.id, Samarinda – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) Mashari Rais kembali melakukan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas di Kecamatan Samarinda Ulu, Minggu (23/10/2022).

Dalam sambutannta mengawali kegiatan sosper, Mashari Rais mengatakan bahwa Perda Disabilitas salah satu yang prioritas yang hasir disampaikan ke masyarakat. Sebagai bentuk informasi kepada masyarakat bahwa melalui perda pemerintah telah menjamin hak-hak penyandang disabilitas.

“Perda ini mewujudkan penghormatan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar penyendang Disabiitas secara penuh dan merata,” ungkapnya.

Mashari Rais menjelaskan salah satu hak yang diterima oleh panyandang disabilitas yakni dibidang pendidikan, dalam aturan yang tertuang dalam perda itu, pemerintah wajib memperhatikan komposisi atau kuota tertentu bagi penyandang disabilitas pada jumlah penerimaan peserta belajar dengan mempertimbangkan daya dukung sekolah.

Politisi Partai Gerindra itu juga menegaskan bahwa infomasi tentang  perda saat ini dapat diketahui langsung oleh masyarakat melalui soisialisasi, sehingga masyarakat sangat antusias dengan adanya perda ini.

”Tadi sudah diterangkan oleh narasumber bahwa itu semua dari lapisan masyarakat dari bawah sampe atas, pemerintah hanya mensupport,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Samarinda, Rika Rahim yang hadir sebagai narasumber sosialisasi secara singkat kepada media ditemua usai sosper ia mengatakan bahwa PPDI hadir sebagai sebuah organisasi yang mengawal peraturan daerah (perda) yang telah disahkan oleh DPRD dan Pemerintah.

“Perda ini adalah tanggung jawab bersama dan masing-masing OPD memiliki kewenangan sendiri,” ucapnya.

“Dengan adanya perda ini tujuan kami adalah menginformasikan jika saat ini telah terbit sebuah perda yang mengatur tentang hak-hak penyandang disabilitas,” pungkasnya.

(Tim Redasi Portalborneo.or.id)

Loading

Bagikan :

Email
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
[printfriendly]

terkait