Portalborneo.or.id, Kutai Kartanegara – Forum Group Discussion (FGD) Promosi & Advokasi Peningkatan Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dalam Mewujudkan Sistem Merit Pemerintah Kabupaten/Kota, turut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono, secara virtual, Kamis (5/10/2023).
Diketahui, dalam undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipi Negara (UU ASN), Sistem Merit dimaksudkan sebagai kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar tanpa diskriminasi.
Sistem Merit memudahkan dalam merekrut ASN yang profesional dan berintegritas, sesuai kompetensi masing-masing pegawai.
“Mari kelola ASN secara efektif dan efisien serta memberikan penghargaan bagi ASN yang adil dan layak sesuai kinerjanya,” ucap Sunggono.
Lebih lanjut Sunggono menjelaskan, sistem Merit merupakan kebijakan dinamis yang harus selalu dievaluasi sesuai dengan arah kebijakan dan perbaikan secara berkelanjutan.
“Jangan penilaian di atas kertas baik, tapi penilaian di lapangan kurang baik sehingga masih dikeluhkan masyarakat karena yang ingin antara penilaian di lapangan dengan yang di atas kertas harus sinkron sehingga kinerja yang dilakukan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Sunggono.
Sunggona meminta, melalui penerapan sistem Merit dapat menciptakan pelayanan publik yang profesional dan bebas dari korupsi sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan maksimal.
Untuk diketahui, acara tersebut juga dihadiri Wakil Wali Kota Surakarta, Teguh Prakosa dan dibuka oleh Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Tasdik Kinanto.
Dalam sambutannya, Tasdik Kinanto mengatakan bahwa tujuan penerapan sistem Merit agar dapat lebih berdampak kepada ASN.
Ia berharap manfaat sistem Merit tidak hanya dirasakan oleh ASN tapi juga masyarakat luas.
“Jangan sampai merit sistem hanya memenuhi aspek administrasi tetapi tidak mencerminkan manfaatnya bagi ASN,” ucapnya singkat.
(Tim Redaksi Portalborneo.or.id)