Portalborneo.or.id, Samarinda – Anggota Komisi II DPRD Samarinda Novi Marinda Putri, sampaikan regulasi Pemerintah Kota (Pemkot) dan distribusi minyak goreng harus segera diperbaiki.
Politisi PAN itu menggenjot agar Pemkot Samarinda melalui Dinas Perdagangan (Disperindag) Samarinda, segera memanggil para distributor minyak goreng untuk menyinergikan aturan penyaluran kepada masyarakat.
Novi Marinda Putri sapaan karibnya Novi menyampaikan, distributor harus memiliki inovasi untuk menghadapi kendala ini. Seperti Pemkot yang membagian kupon terlebih dahulu di lingkungan masyarakat masing-masing, Rabu (16/3/2022).
“Sebaiknya dilakukan sesuai zona penjualan distributor. Seperti kawasan RT sekitar membagikan kupon, jadi yang bisa membeli hanya di daerah itu,” tegasnya Novi.
Dalam hal ini pastinya memperlukan pendataan, agar pembagian kupon tepat sasaran.
“Mungkin regulasinya harus diatur apakah orang yang mau beli harus membawa KTP sesuai daerahnya,” ujarnya.
Oleh sebab itu pihak eksekutif harus lebih memperhatikan persoalan ini dan memberi informasi kepada masyarakat terkait ketersediaan minyak goreng.
“Saya berpesan agar masyarakat tidak perlu panik, dalam menghadapi prihal ini,” pungkasnya.
(Tim Redaksi Portalborneo.or.id/Adv)