Perbedaan Antara Desa dan Kelurahan, DPMPD: Merupakan Sebuah Perjalanan Peningkatan Kapasitas Masyarakat

Foto: Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda DPMPD Kaltim, Helvin Syahruddin (ist)

Foto: Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda DPMPD Kaltim, Helvin Syahruddin (ist)

Portalborneo.or.id, Samarinda – Dalam sebuah pelatihan yang bertujuan meningkatkan kapasitas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di Kota Bontang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kalimantan Timur (DPMPD Kaltim), Helvin Syahruddin. mnyampaikan pemahaman mendalam mengenai perbedaan mendasar antara desa dan kelurahan.

Helvin menjelaskan dengan jelas bahwa, meski berada pada level yang serupa, desa dan kelurahan memiliki perbedaan yang mencolok, salah satunya pada tingkat otonomi.

“Desa memiliki kewenangan otonom yang disebut dengan otonomi desa, sedangkan kelurahan tidak memiliki kewenangan otonom,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut,, Helvin menggarisbawahi perbedaan esensial lainnya. Desa dianggap sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan asal usul dan adat istiadat.

“Sementara itu, kelurahan tidak memiliki status kesatuan masyarakat hukum,” sebutnya.

Perbedaan lainnya menurutnya adalah, desa memiliki tiga kewenangan, yakni kewenangan mengatur dalam bentuk peraturan desa, kewenangan mengurus dalam bentuk pembuatan peraturan kepala desa, dan kewenangan administratif dalam bentuk pembuatan keputusan kepala desa.

“Di sisi lain, kelurahan tidak memiliki kewenangan mengatur dan mengurus, karena tugas lurah adalah pelaksanaan kegiatan, pemberdayaan masyarakat, pelayanan masyarakat, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum,” terangnya.

Helvin juga menyentuh pembentukan lembaga kemasyarakatan (LK) yang sangat vital. Ia menekankan bahwa pembentukan dan penetapan LK harus didasarkan pada prakarsa pemerintah dan masyarakat, selama memenuhi syarat sesuai dengan LK yang akan dibentuk.

Semua pihak yang terlibat diharapkan mampu memahami peran dan fungsi LK baik di desa maupun kelurahan setelah pelatihan ini. Harapannya, pemahaman ini akan membuka jalan menuju pemberdayaan masyarakat yang lebih efektif dan partisipatif di kedua tingkatan tersebut.

(adv)

Bagikan :

Email
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
[printfriendly]

terkait