Portalborneo.or.id, Samarinda – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, akan mengambil alih untuk mengesahkan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Samarinda. Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dituntut batas waktu oleh Kementerian ATR/BPN untuk sesegera mungkin mengesahkan perda tersebut.
Seharusnya, pada Selasa (14/2/2023) ini, Pemkot Samarinda dan DPRD Samarinda mengesahkan Raperda RTRW Samarinda melalui rapat paripurna yang dilaksanakan di Kantor DPRD Samarinda. Namun sayangnya, paripurna tersebut tak mencapai kuorum. Karena dihadiri 10 anggota dan satu unsur pimpinan DPRD Samarinda saja.
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Pasal 82 Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, pihaknya harus sesegera mungkin mengesahkan perda tersebut.
“Jika kepala daerah tidak melaksanakan, maka akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”ujarnya.
Diakuinya, pihaknya telah menyurati DPRD Samarinda pekan lalu untuk sesegera mungkin melakukan pengesahan Perda RTRW Samarinda. Mengingat, pihaknya juga diberikan persetujuan oleh Kementerian ATR/BPN untuk mengesahkan perda tersebut.
“Kami sudah minta dispensasi, jadi kewenangan kepala daerah sesuai dengan peraturan pemerintah dan Permendagri akan kami laksanakan, mudah-mudahan besok (hari ini) kita bisa melakukan pengesahan,”pungkasnya.
(Tim Redaksi Portalborneo.or.id/ADV/SYa*)