Portalborneo.or.id, Samarinda – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, turut menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengukuran Indeks Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Tahun 2024 yang digelar di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia pada Rabu, (3/7/2024).
Acara tersebut diprakarsai oleh Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Inspektur Daerah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Kepala Bidang BMD dari seluruh provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia.
Dalam pidato kunci yang disampaikan oleh Pimpinan KPK RI, Nurul Ghufron, diungkapkan bahwa permasalahan pengelolaan BMD kerap kali bermula dari perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan, hingga pengendalian.
Ghufron menekankan pentingnya langkah-langkah pencegahan korupsi yang efektif dalam pengelolaan aset daerah.
“Yang paling penting dari hari ini, kami gambarkan modus-modus seperti ini, supaya bisa disampaikan kepada kepala daerah baik gubernur, bupati maupun wali kota guna melakukan langkah-langkah pencegahan korupsi. Jangan ikuti acara ini secara formalitas saja, untuk memenuhi indeks pengelolaan aset, tetapi menjadi bagian dari komitmen anda untuk merasa memiliki terhadap aset-aset yang menjadi amanah untuk anda kelola. Komitmen untuk mengelola aset daerah seperti anda mengelola aset anda sendiri,” tegas Nurul Ghufron.
Sekda Sri Wahyuni mengungkapkan bahwa pada rakornas kali ini, setiap pemerintah daerah diharapkan untuk meningkatkan pengelolaan aset sesuai dengan empat sasaran strategis dan delapan parameter indeks pengelolaan BMD yang telah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
“Pada akhirnya kan kita diminta untuk mengelola aset daerah sesuai dengan indeks pengelolaan BMD. Saat ini posisi kita sudah ada di tengah-tengah, tidak di bawah tapi juga tidak di posisi atas. Yang jelas kita akan melihat parameter-parameternya, kita lihat dari Kaltim ini penilaian Inspektorat berapa kemudian bagaimana upaya meningkatkannya. Ini kan terkait dengan komitmen kita untuk mengelola aset kalau tidak dikelola dengan baik, maka berpengaruh indeks pengelolaan BMD,” jelas Sri Wahyuni.
Sementara itu, Plh Direktur BUMD, BLUD, dan BMD Kemendagri, Budi Ernawan, menjelaskan bahwa terdapat empat sasaran strategis dan delapan parameter dalam penyusunan indeks pengelolaan BMD.
Sasaran strategis pertama adalah pengelolaan BMD yang akuntabel dan produktif dengan dua parameter: tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK dan realisasi penerimaan atas pemanfaatan BMD.
Sasaran strategis kedua adalah kepatuhan pengelolaan BMD terhadap peraturan perundang-undangan, diukur melalui tiga parameter: ketepatan waktu penyampaian rencana kebutuhan BMD, laporan BMD, dan laporan pengawasan serta pengendalian BMD.
Sasaran strategis ketiga adalah pengawasan dan pengendalian BMD yang efektif dengan dua parameter: persentase tindak lanjut temuan BPK terkait pengelolaan BMD dan tindak lanjut pengelolaan BMD.
Terakhir, sasaran strategis keempat adalah administrasi BMD yang andal, diukur dengan satu parameter: persentase BMD yang dilengkapi dokumen kepemilikan.
“Metode penilaian yang digunakan dapat dilakukan secara mandiri atau self-assessment. Sedangkan untuk hasil pengukuran kinerja pengelolaan BMD atau Indeks Pengelolaan Aset (IPA) merupakan penjumlahan semua sasaran strategis dengan kategori sangat baik, baik, cukup, dan buruk,” ujar Budi Ernawan.
Pada acara tersebut, Sekda Sri Wahyuni didampingi oleh Kepala BPKAD Kaltim, Ahmad Muzakkir, dan Kabid BMD, Asti Fathiani.
Ti m Redaksi Portalborneo.or.id/FRC