Portalborneo.or.id, Samarinda – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) memberikan izin kepada Pemerintah Kota Samarinda untuk melanjutkan pembangunan jalan akses masyarakat di Jalan Kakap.
Izin tersebut diberikan setelah dilakukan Rapat Koordinasi Pembahasan Lanjutan Pembangunan Terowongan oleh Pemkot Samarinda Terhadap Aset Pemprov Kaltim di Ruang Behempas Rumah Sakit Jiwa Daerah Atma Husada Samarinda.
Penjabat Gubernur Kaltim, Akmal Malik, menyebut situasinya seperti film Hollywood dengan akhir yang bahagia. Rapat koordinasi dihadiri oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun, serta pejabat terkait dari kedua pemerintahan.
“Akhirnya (seperti) film Holywood. Berakhir dengan happy ending,” sebut Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik menjawab pertanyaan wartawan usai rapat tersebut.
Akmal menyampaikan bahwa keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat. Pemprov Kaltim mengakui kebutuhan kecepatan penyelesaian proyek oleh kontraktor pembangunan terowongan, sementara tetap menjaga tertib administrasi terkait aset.
Pembangunan jalan akses masyarakat Jalan Kakap, sepanjang 76×4 meter, diizinkan setelah Wali Kota Samarinda, Andi Harun, memberikan komitmen untuk menyelesaikan persyaratan administrasi dalam waktu seminggu, termasuk permohonan hibah aset Pemprov Kaltim, Amdal, dan Amdal Lalin.
Akmal menekankan perlunya pemahaman terhadap kewenangan, substansi, dan prosedur dalam menangani permasalahan ini. Ia juga menggarisbawahi pentingnya penyelesaian permasalahan secara baik, dengan mempertahankan proseduralitas.
“Semua sudah selesai hari ini. Mereka sudah bisa kembali bekerja. Tapi kami minta seminggu ke depan Pak Wali Kota (Andi Harun) melengkapi semua keperluan proseduralnya. Persyaratannya, Amdal-nya,” jelas Akmal.
Wali Kota Andi Harun sepakat untuk segera memenuhi administrasi permohonan hibah aset Pemprov dalam waktu sepekan ke depan.
Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, menambahkan bahwa komitmen bersama diperlukan, dan aspek-aspek terkait aset akan tetap diaudit oleh BPK. Saat ini, status lahan yang disewakan kepada Yayasan Pengurus Rumah Sakit Islam perlu mendapatkan persetujuan dari pihak yayasan untuk proses hibah lahan tersebut.
“Perlu komitmen sama-sama. Karena soal aset ini akan tetap diaudit oleh BPK,” sambung Sri Wahyuni
Status lahan saat ini disewakan kepada Yayasan Pengurus Rumah Sakit Islam oleh Pemprov Kaltim. Sebab itu, proses hibah lahan itu nantinya juga perlu mendapat persetujuan pihak Yayasan Pengurus RSI.
Tim Redaksi Portalborneo.or.id